Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Kabupaten Kediri. Pelaku bernama EW (49), warga Kecamatan Gurah, gagal membawa kabur sepeda motor Honda Beat setelah dipergoki warga di Dusun Mangurejo, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Minggu (5/7/2026) sore.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pelaku diamankan setelah warga melapor kepada kepolisian. Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Gurah kemudian bergerak ke lokasi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut, beruntung anggota Resmob Polres Kediri mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Namun kami mengimbau warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian," kata Bramastyo, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bramastyo menegaskan, Polres Kediri akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Kediri. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat korban, Neneng Fauziyah, memarkir Honda Beat miliknya di samping rumah warga. Kendaraan dalam keadaan terkunci setang, namun penutup rumah kunci tidak dipasang.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T hingga mesin sepeda motor sempat menyala. Aksi itu kemudian diketahui seorang warga yang langsung meneriaki pelaku.
"Tersangka sempat menyalakan sepeda motor korban setelah merusak rumah kunci dengan kunci letter T. Namun aksinya dipergoki warga sehingga pelaku meninggalkan kendaraan tersebut dan berusaha melarikan diri. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas," ujar Angga.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku merupakan residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2005 dan 2013. Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi curanmor lain di Kabupaten Kediri.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pada lokasi kejadian lain. Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan," imbuh Angga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu buah kunci letter T, helm, jaket, sandal, sepeda motor Honda Beat milik korban, serta beberapa kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Akibat aksi pelaku, rumah kunci sepeda motor korban mengalami kerusakan.
Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat Eko Witanto dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
(auh/hil)
