Menko Yusril Sebut LGBT Jadi Ancaman Nonmiliter

Menko Yusril Sebut LGBT Jadi Ancaman Nonmiliter

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 19:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 lalu.

Regulasi ini mencuri perhatian publik lantaran secara eksplisit mengategorikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LBGTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang dihadapi oleh Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan cerminan komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyadari sepenuhnya bahwa langkah ini berpotensi memantik diskursus panjang, terutama dari kalangan pendukung hak asasi manusia maupun pemikiran liberal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah memegang teguh landasan ideologis bangsa.

ADVERTISEMENT

"Tapi saya kira keputusan presiden harus kita hormati dan ini menjadi komitmen bersama dalam mempertahankan keutuhan nasional dan menangkal setiap ancaman pada bangsa kita, dan keyakinan kita sebagai bangsa religius yang berdasarkan Pancasila," kata Yusril usai menyampaikan orasi ilmiah di kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Selasa (7/7/2026).

Yusril menyatakan bahwa keputusan presiden harus dihormati sebagai wujud pertahanan nasional dan keyakinan bangsa yang religius berdasarkan Pancasila.

Pihaknya juga menekankan bahwa sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fondasi utama.

Menurutnya, tidak ada satu pun agama yang diakui di Indonesia yang memberikan legalitas terhadap praktik LGBT maupun konsekuensi hukum yang menyertainya. Hal tersebut kini telah dituangkan ke dalam keputusan presiden yang harus dijaga dan diamankan bersama.

"Kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama yang hidup di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT dan segala akibat hukumnya. Itu sudah dituangkan di dalam keputusan presiden yang harus kita jaga dan amankan bersama-sama," tambahnya.

Lebih jauh Yusril mengakui bahwa dalam negara demokrasi memberikan ruang bagi siapa pun untuk memperdebatkan kebijakan ini baik secara akademik maupun politik.

Namun, ia menegaskan posisi pemerintah bahwa pembiaran terhadap perkembangan atau pengesahan keberadaan LGBT, termasuk perkawinan sesama jenis, akan merusak etika kebangsaan dan membahayakan ketahanan nasional.

Menjawab kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi, Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini tidak mengarah pada penindakan pidana, melainkan menitikberatkan pada aspek pencegahan terhadap penyebarluasan paham tersebut.

Ia menyoroti kampanye masif melalui media sosial yang dianggap berpotensi memengaruhi pola pikir generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah merasa berkewajiban hadir untuk menjaga moral rakyatnya.

"Pidana tidak, tapi pemerintah mengantisipasi hal seperti itu. Sekarang hanya mencegah, paling tidak ini penyebarluasan paham ini. Sekarang sudah agak reda dibandingkan beberapa waktu lalu, kampanye besar-besaran melalui media sosial yang berusaha mempengaruhi pikiran anak muda kita. Saya kira pemerintah berkewajiban menjaga moral rakyatnya dan karena ini pemerintah mengambil kesimpulan seperti itu," jelas Yusril.

Yusril menepis anggapan bahwa urusan moralitas adalah ranah pribadi atau sekadar tanggung jawab pemuka agama dan pendidik semata.

Pihaknya menegaskan bahwa negara harus terlibat langsung sesuai mandat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Menurutnya, Presiden Prabowo telah mengambil langkah tegas melalui Perpres ini agar tidak terjadi degradasi moral yang dapat merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jadi, pemerintah tidak pernah menganggap urusan moralitas itu adalah pribadi dan tanggung jawab pemuka agama dan pendidik, tetapi negara terlibat langsung karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jangan sampai hal-hal seperti ini merusak generasi kita sekarang dan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas yang dituangkan melalui perpres yang ditandatangani belum lama ini," tuturnya.

Membedakan posisi Indonesia dengan negara-negara Barat yang sekuler, Yusril menekankan pentingnya menjaga identitas nasional.

Baginya, ketika agama tidak lagi memainkan peran penting di negara liberal, hal tersebut adalah hak mereka. Namun, di Indonesia, pemerintah berkewajiban melindungi rakyat dari ancaman yang dipandang dapat menggerus identitas serta moralitas generasi sekarang dan generasi mendatang.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Kita harus tetap menjaga identitas kita sebagai sebuah bangsa," pungkasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads