Kasus Nenek Jombang Utang ke Bank Jadi Rp 140 Juta Ada Indikasi Penipuan

Kasus Nenek Jombang Utang ke Bank Jadi Rp 140 Juta Ada Indikasi Penipuan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 07 Jul 2026 20:15 WIB
Ngatini, nenek di Jombang yang terjerat utang bank
Ngatini, nenek di Jombang yang terjerat utang bank (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kasus pinjaman nenek buta huruf, Ngatini (69) yang membengkak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta tampaknya akan berbuntut panjang. Sebab pengacara Ngatini, Adang Dwi Widagdo bakal melaporkan kasus ini ke polisi karena indikasi pidana tipu muslihat.

Adang mengaku telah mempelajari kasus kredit Ngatini. Ia menilai terdapat indikasi pidana tipu muslihat dalam kasus ini. Sehingga pihaknya bakal melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh, serta teman ponakan Ngatini bernama Nur Ali yang ia sebut sebagai pihak ketiga.

"Setelah kami pelajari perkaranya, upaya hukum sementara ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian agar diselidiki apakah ini ada unsur pidana apa tidak. Dugaan awal ada unsur pidana tipu muslihat. Di sini ada pihak ketiga dan pihak bank yang menurut kami ada sedikit kesalahan prosedur. Jadi, nanti biar didalami pihak kepolisian. Karena di KUHP baru diatur ada pidana korporasi," terangnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mempelajari kasus ini, lanjut Adang, salah satunya melalui gugatan sederhana Bank Jombang terhadap kliennya. Ia menemukan kejanggalan proses kredit tahun 2024 yang melibatkan Ngatini dan suaminya, Sukarman. Padahal, mereka sudah bercerai pada 30 Maret 2021.

"Jadi, proses kredit yang dipersoalkan terjadi kalau tidak salah di tahun 2024, tapi ternyata versi Bu Ngatini itu sudah sejak lama, yaitu sebelum perceraian tahun 2021. Tapi kenapa ada perjanjian kredit yang melibatkan suami istri di tahun 2024. Semestinya saat itu hak dan kewajiban suami istri sudah terpisah karena sudah bercerai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pinjaman atas nama Ngatini di Bank Jombang tahun 2024, lanjut Adang, terdapat 2 perjanjian kredit dengan 2 agunan sertifikat tanah atas nama Sukarman dan anak Ngatini, Joko Purwanto (37). Masing-masing agunan bernilai kredit Rp 70 juta. Sehingga total pinjaman Ngatini Rp 140 juta.

"Proses kredit tahun 2024 yang menjadi persoalan saat ini, ada 2 jaminan, ada 2 perjanjian kredit. Satu, Rp 70 juta atas nama Sukarman dan Ngatini, agunan atas nama Sukarman. Di hari yang sama, juga terbit perjanjian kredit lagi atas nama Sukarman dan Ngatini dengan jaminan atas nama Joko. Padahal, Bu Ngatini dan Sukarman sudah cerai pada 2021," ungkapnya.

Kondisi Ngatini yang tidak bisa membaca dan menulis atau buta huruf, menurut Adang, menjadi peluang terjadinya dugaan tipu muslihat dalam kasus ini.

"Beliau (Ngatini) tidak bisa membaca maupun menulis. Asumsi awal kami, (perjanjian kredit) tidak dibacakan dan tidak dijelaskan. Seharusnya sebuah perjanjian dibacakan di hadapan beliaunya Bu Ngatini, supaya beliau mengerti. Tapi kelihatannya karena Bu Ngatini tidak bisa membaca, sehingga tinggal tanda tangan saja. Karena kan orang desa percaya saja karena dijanjikan pelunasan utang yang sebelumnya," ujarnya.

Ketika disinggung jumlah pinjaman Ngatini yang sebenarnya di Bank Jombang, Adang belum bisa memastikan. "Kalau secara persisnya utang, kami masih cross check ya. Kalau versi Bu Ngatini, utangnya itu pertama Rp 500.000, kedua di angka Rp 25 juta. Tapi kenapa bisa timbul Rp 140 juta," tandasnya.

Kasus ini berawal ketika Ngatini menerima kredit dari Bank Jombang Kantor Kas Kabuh Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah suaminya. Kemudian ia meminjam Rp 500.000 menggunakannya agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Karena pegawai bank menyatakan BPKB motor itu sudah tidak laku, Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas nama dirinya saat itu tetap Rp 25,5 juta. Namun, Ngatini tidak ingat lagi kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Yang ia ingat hanya kredit itu terjadi sebelum cerai dengan suaminya.

Usai perceraian pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur 3 kali. Saat bunga kredit terus berjalan, ponakannya warga Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Si ponakan mengaku punya teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.

Karena terus didesak ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, yakni Rp 40 juta. Kemudian ia mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkannya ke Nur Ali yang disaksikan 7 orang di rumah ponakannya.

Dalam peristiwa sekitar 2 tahun lalu tersebut, Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Sehingga 2 sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko kembali kepadanya. Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya. Sebab mereka tak pernah membayarkan Rp 55 juta ke bank.

Tak sampai di situ, Ngatini dibuat bingung saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar 1 bulan lalu. Karena ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia dibuat kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp 140 juta.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads