Jaksa Hadirkan Ortu Korban di Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM

Jaksa Hadirkan Ortu Korban di Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 15:45 WIB
Sidang Bripka Agus di kasus pembunuh mahasiswi UMM di PN Malang
Sidang Bripka Agus di kasus pembunuh mahasiswi UMM di PN Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Sidang kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dibunuh kakak iparnya, Bripka Agus Sulaiman kembali bergulir. Sidang berlangusngu di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (8/7/2026) siang.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa menghadirkan Haji Ramelan ayah Faradila, jaksa turut menghadirkan lima saksi lain termasuk keluarga dari terdakwa II Suyitno.

"Ada tujuh saksi sebenarnya, tetapi yang hadir hanya enam saksi. Karena satu saksi yakni kakak kandung korban tidak bisa hadir," kata Kasi Intel Kejari Batu Budi Murwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut bahwa ayah korban Haji Ramelan hadir dan memberikan keterangan sesuai berkas acara penyidikan. Sementara saksi dari keluarga terdakwa Suyitno dihadirkan, karena sebelum tertangkap menemui saksi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ayah korban hadir, saksi dari keluarga terdakwa Suyitno kami hadirkan untuk memperkuat peristiwa yang terjadi, karena sebelum ditangkap atau menyerahkan diri, terdakwa Suyitno menemui saksi tersebut, untuk menceritakan apa yang telah dilakukan," tegas Budi.

Selain para saksi tersebut, lanjut Budi, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli forensik pada agenda sidang minggu depan. Kehadiran saksi ahli itu, akan membeberkan bagaimana korban meninggal dunia.

"Minggu depan pemeriksaan saksi ahli forensik. Di situ akan diungkap penyebab kematian korban," bebernya

Budi Murwanto menambahkan, bahwa terdakwa Agus dan Suyitno didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.

Adapun pasal yang menjerat kedua terdakwa yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat 1 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.

Jaksa juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana diuraikan dalam dakwaan lebih subsider.

"Untuk ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 458 KUHP," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads