Polres Lamongan menggelar konferensi pers akhir tahun 2025, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kinerja Polri kepada publik sekaligus dirangkai dengan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Tahun Baru 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK, MH, didampingi Wakapolres dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan.
"Pada hari ini kami Polres Lamongan mengadakan press release akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat," kata AKBP Agus dalam keterangannya di Mapolres Lamongan, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang 2025, Polres Lamongan menangani 617 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate mencapai 90,11 persen. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 402 orang.
Kapolres menyebut tiga jenis kasus kriminalitas terbanyak selama 2025 adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan atau perbuatan curang, serta penganiayaan.
Untuk kasus curanmor, tercatat sebanyak 128 laporan dengan 103 kasus berhasil diungkap atau sekitar 80,47 persen. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka serta 29 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, enam di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, kasus penipuan atau perbuatan curang tercatat sebanyak 86 kasus, dengan 72 kasus berhasil diselesaikan dan 64 tersangka diamankan. Adapun kasus penganiayaan tercatat sebanyak 55 kasus, dengan 46 kasus berhasil diungkap serta 39 tersangka diamankan.
Di bidang tindak pidana korupsi, Polres Lamongan menangani empat kasus sepanjang 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp 649.793.267. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi bantuan rehabilitasi madrasah, penyaluran BLT DBHCHT, bantuan keuangan khusus desa, hingga dugaan korupsi dalam pelayanan administrasi pemerintahan desa.
Polres Lamongan juga menangani 27 kasus kejahatan seksual atau kekerasan terhadap anak. Dalam penanganannya, kepolisian melakukan trauma healing dan pendampingan korban dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Di bidang pemberantasan narkoba, Polres Lamongan mengungkap 110 kasus narkotika dengan total 137 tersangka, terdiri dari 135 laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita di antaranya ganja 212,38 gram, sabu-sabu 441,8 gram, ekstasi 28 gram, pil daftar G sebanyak 26.274 butir, serta uang tunai Rp 9.813.000.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan mencatat 103.672 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025. Pelanggaran tersebut terdiri dari tilang konvensional, ETLE statis dan mobile, serta teguran. Untuk kecelakaan lalu lintas, tercatat 1.340 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 159 orang.
Melalui KRYD, Polres Lamongan juga mengamankan dan memusnahkan barang bukti berupa 515 knalpot brong serta minuman beralkohol sebanyak 5.514,09 liter dari berbagai jenis.
Menutup konferensi pers, AKBP Agus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder atas sinergi menjaga keamanan dan ketertiban di Lamongan. "Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Lamongan tetap aman dan kondusif menjelang Tahun Baru 2026," pungkasnya.
(dpe/abq)
