Polres Probolinggo Kota menegaskan tidak akan memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil tidak hanya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tengah dilanda musibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menegaskan bahwa tidak ada izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Selain pertimbangan keamanan dan keselamatan masyarakat, kebijakan ini juga sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada saudara-saudara kita yang saat ini terdampak bencana di Sumatera," ujar AKBP Rico, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, perayaan pergantian tahun sebaiknya dilakukan secara sederhana dan penuh keprihatinan, tanpa aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko maupun euforia berlebihan.
"Di tengah suasana duka akibat bencana, kami mengajak masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan lebih bijak, sederhana, serta tetap mengedepankan kepedulian sosial," jelasnya.
AKBP Rico Yumasri menambahkan, Polres Probolinggo Kota bersama instansi terkait akan meningkatkan pengamanan dan patroli di sejumlah titik keramaian selama malam pergantian tahun guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami akan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Mari bersama-sama menjaga Kota Probolinggo tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah kepolisian demi kepentingan bersama.
"Keamanan, ketertiban, dan kepedulian sosial adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
(irb/hil)
