Polres Nganjuk Fokus 10 Pelanggaran Lalin Saat Operasi Keselamatan Semeru

Polres Nganjuk Fokus 10 Pelanggaran Lalin Saat Operasi Keselamatan Semeru

Bakrie - detikJatim
Senin, 02 Feb 2026 13:18 WIB
Apel gabungan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Nganjuk
Apel gabungan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Nganjuk (Foto: Istimewa)
Nganjuk -

Polres Nganjuk menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung mulai Senin (2/2/2026) hingga Minggu (15/2/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolres Nganjuk, Kompol Andria Diana Putra. Apel diikuti personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta BPBD.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan menyampaikan, pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara," ujar Suria Miftah, Senin (2/2/2026).

Dalam apel pasukan itu juga dilakukan pengecekan kendaraan bermotor dinas, alat pendukung operasi, serta kelengkapan pribadi personel. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung di lapangan.

ADVERTISEMENT

Masyarakat diimbau selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

"Diharapkan melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan serta tercipta budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk," tandas Suria.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar serentak seluruh Polres se-Polda Jatim ini menyasar 10 pelanggaran lalu lintas, meliputi:

1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
6. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
9. Menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
10. Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads