Polresta Sidoarjo mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 44 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkoba, termasuk lebih dari 1,2 kilogram sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Selama periode Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus dengan 44 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Dari hasil pengungkapan itu kami menyita sabu seberat 1.223,29 gram, etomidate 1.290 mililiter, ganja 24,53 gram dan lima butir ekstasi," kata Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain narkotika, polisi juga menyita 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Christian menyebut, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Nilai ekonomis barang bukti yang kami amankan mencapai kurang lebih Rp 45 miliar. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo masih menjadi ancaman serius yang harus terus kami berantas," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat sejumlah kasus menonjol. Salah satunya penggagalan penyelundupan etomidate oleh dua warga negara Malaysia di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada 4 Mei 2026.
Kedua tersangka berinisial MHH (26) dan MR (24) diamankan setelah petugas Bea Cukai Juanda mencurigai barang bawaan mereka. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan cairan yang dibawa merupakan etomidate yang termasuk narkotika golongan II.
"Dari hasil pengembangan, satu tersangka lainnya diamankan di Jakarta. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial HH yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO," jelas Christian.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan dua kurir sabu di sebuah kamar kos di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, pada 15 Mei 2026. Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu seberat 200 gram dari seorang bandar yang juga masuk daftar pencarian orang.
Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Mei 2026 di wilayah Porong. Polisi menangkap tersangka berinisial B alias Rabas (49), warga Bangkalan, Madura, yang diduga menjadi pemasok sabu jaringan lintas daerah.
Saat ditangkap di tepi Jalan Raya Mindi, Porong, petugas menemukan paket sabu yang disamarkan di dalam kardus mi instan. Barang haram tersebut diketahui akan dikirim kepada tersangka lain di Pasuruan.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan yang terlibat, termasuk memburu para DPO yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba tersebut," tegas Christian.
Polresta Sidoarjo juga memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika, yakni Kecamatan Sedati, Waru, Sukodono dan kawasan Kota Sidoarjo.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun beserta denda miliaran rupiah," pungkasnya.
(auh/abq)