Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman kepada Persebaya Surabaya. Sanksi yang diberikan berupa penutupan Tribun Utara Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) serta denda sebesar Rp 250 juta.
Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran yang terjadi dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026 melawan Persib Bandung di GBT.
Dalam salinan keputusan Komdis PSSI yang dirilis melalui akun resmi Persebaya, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi karena adanya penyalaan petasan dan kembang api dalam jumlah banyak oleh suporter Persebaya selama pertandingan berlangsung hingga laga berakhir. Aksi tersebut terjadi di Tribun Utara Stadion GBT dan dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persebaya berupa penutupan Tribun Utara selama satu pertandingan saat Persebaya menjalani laga kandang terdekat.
"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 138 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persebaya Surabaya dikenakan sanksi penutupan sebagian stadion (Tribun Utara) sebanyak 1 (satu) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat," bunyi surat tersebut seperti ditulis Persebaya dalam akun Instagram, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Borneo FC Vs Persebaya Tuntas 5-1 |
Selain itu, klub berjuluk Bajol Ijo ini juga dikenai denda sebesar Rp 250.000.000. Komdis PSSI juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terulang, maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," lanjutnya.
Melalui unggahan resminya, manajemen Persebaya turut mengajak seluruh pendukung untuk bersama-sama menjaga klub agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Klub berharap dukungan dari suporter tetap diberikan secara positif demi kebaikan Persebaya ke depannya.
(auh/hil)