Mau Gelar Nobar Piala Dunia? Ini Panduan dari Kominfo Jatim

Mau Gelar Nobar Piala Dunia? Ini Panduan dari Kominfo Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 13 Jun 2026 14:00 WIB
Ilustrasi nobar Piala Dunia
Ilustrasi nobar Piala Dunia/Foto: Istimewa
Surabaya -

Pemprov Jatim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau penyelenggara nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 melakukan pendaftaran ke TVRI. Hal ini untuk memastikan kegiatan nobar berjalan sesuai dengan ketentuan hak siar.

"Kami mengimbau seluruh pihak yang menyelenggarakan nonton bareng Piala Dunia 2026 untuk terlebih dahulu melakukan pendataan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan TVRI. Hal ini penting agar kegiatan nobar dapat berlangsung secara legal, tertib, dan tetap menghormati hak siar resmi," kata Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Sherlita, antusiasme masyarakat Jatim menonton siaran Piala Dunia FIFA 2026 sangat tinggi. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan TVRI Jawa Timur selaku penyelenggara nobar nonkomersial untuk melakukan pendataan lokasi kegiatan dan penanggung jawab kegiatan sebagai bagian dari proses fasilitasi penyelenggaraan nobar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sherlita mengatakan, penyelenggara perlu mengusulkan lokasi atau titik pelaksanaan nobar, menunjuk person in charge (PIC), serta mengisi data melalui tautan pendataan yang telah disediakan. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar koordinasi dengan TVRI Jawa Timur dalam proses fasilitasi kegiatan.

ADVERTISEMENT

"Pendataan diperlukan agar setiap lokasi nobar dapat terverifikasi dan memperoleh fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami mengajak pemerintah daerah, perangkat daerah, komunitas, kampus, sekolah, maupun organisasi masyarakat yang akan mengadakan nobar untuk segera menyampaikan usulannya," tambahnya.

Sherlita mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan momentum Piala Dunia sebagai sarana mempererat kebersamaan dan semangat sportivitas.

"Piala Dunia merupakan pesta sepak bola yang dinantikan masyarakat di seluruh dunia. Kami berharap euforia ini dapat dinikmati bersama secara aman, nyaman, dan sesuai aturan sehingga masyarakat dapat menyaksikan pertandingan dengan tenang dan penuh kegembiraan," jelasnya.

"Bagi instansi, komunitas, maupun organisasi yang akan menyelenggarakan nobar di Jawa Timur, pendataan titik nobar dapat dilakukan melalui tautan yang telah disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, dengan batas waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun TVRI Jawa Timur, Syalom Salombe menjelaskan, program Bola Gembira disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar secara legal dan sesuai ketentuan pemegang hak siar.

"Melalui program Bola Gembira, TVRI memberikan fasilitasi bagi penyelenggara nonton bareng nonkomersial di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Penyelenggara cukup melakukan pendaftaran dan pendataan lokasi kegiatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan nobar dapat memperoleh pengakuan resmi dari TVRI," jelas Syalom.

Ia menambahkan, setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, penyelenggara akan memperoleh sertifikat digital sebagai bukti bahwa kegiatan nobar telah terdaftar dalam program Bola Gembira.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan sumber siaran resmi TVRI dan tidak melakukan streaming ulang, relay siaran, maupun redistribusi tayangan pertandingan melalui media sosial atau platform digital lainnya. Dengan mengikuti mekanisme yang tersedia, masyarakat dapat menikmati euforia Piala Dunia secara bersama-sama tanpa khawatir melanggar ketentuan hak siar," ujarnya.

Syalom juga mengingatkan bahwa penyelenggara wajib memperhatikan ketentuan penggunaan sponsor dan materi promosi kegiatan. Penyelenggara tidak diperkenankan menggunakan logo, maskot, trofi, maupun identitas resmi FIFA World Cup 2026 dalam publikasi kegiatan. Selain itu, penempatan identitas sponsor harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam program Bola Gembira.

"Program ini disiapkan agar masyarakat dapat menyelenggarakan nobar dengan mudah, tetapi tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi penyiaran dan ketentuan hak siar yang berlaku. Karena itu kami berharap seluruh penyelenggara mengikuti panduan Bola Gembira secara utuh," tegasnya.

Nobar dalam skema Bola Gembira diperuntukkan bagi kegiatan nonkomersial. Penyelenggara tidak diperkenankan memungut biaya masuk, menjual akses menonton, atau memanfaatkan kegiatan sebagai sarana komersialisasi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads