Munas-Konbes NU Juga Bahas Tata Kelola Tambang, Begini Hasilnya

Munas-Konbes NU Juga Bahas Tata Kelola Tambang, Begini Hasilnya

Andhika Dwi - detikJatim
Minggu, 21 Jun 2026 20:20 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Komisi Organisasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Pembahasan yang berlangsung lebih dari tiga jam pada Minggu (21/6/2026) itu menghasilkan sejumlah rumusan terkait kepemilikan, tata kelola, dan pemanfaatan hasil usaha pertambangan yang dikelola NU.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan Perkum Tata Kelola Tambang disusun untuk menjadi landasan hukum pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas," kata Amin usai mengikuti sidang komisi.

ADVERTISEMENT

Menurut Amin, salah satu prinsip utama yang disepakati dalam pembahasan adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu.

"Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan," tegasnya.

Selain aspek kepemilikan, rancangan peraturan tersebut juga mengatur prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance), termasuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Komisi juga menegaskan hasil usaha tambang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU.

"Pemanfaatan hasil tambang harus ditujukan untuk kepentingan Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu," ujar Amin.

Dalam sidang komisi, pembahasan turut menyinggung struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini masih berada di bawah koperasi. Untuk itu, forum merumuskan ketentuan peralihan yang mengatur pengalihan seluruh saham kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Berdasarkan rumusan sementara yang dibahas, koperasi pemegang saham diwajibkan menggelar Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa paling lambat 1 Juli 2026 untuk memutuskan pengalihan saham. Setelah itu, perubahan komposisi kepemilikan saham harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa paling lambat 10 Juli 2026.

Meski demikian, Amin menegaskan seluruh hasil pembahasan tersebut masih berupa rekomendasi Komisi Organisasi dan belum menjadi keputusan resmi Munas-Konbes NU.

"Hasil sidang komisi ini masih harus dibawa ke sidang pleno. Jadi belum menjadi keputusan final karena keputusan akhirnya ditetapkan dalam pleno," ujarnya.

Ia menambahkan pembahasan berlangsung dinamis karena diikuti 129 peserta dari unsur PBNU dan PWNU se-Indonesia. Namun seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Perbedaan pandangan dalam forum sebesar ini adalah hal yang wajar. Yang terpenting seluruh pembahasan tetap berjalan dalam semangat musyawarah," pungkas Amin.




(dpe/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads