Seorang pria berinisial ASA (29) harus mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Purworejo, Jawa Tengah, itu ditangkap lantaran membawa kabur sepeda motor kenalannya di Srihardono, Pundong, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkap korbannya adalah warga lanjut usia (lansia) berinisial W (71). Rita membeberkan pelaku dan korban saling mengenal karena pelaku beberapa kali menginap di rumah tetangganya.
"Hari Rabu (5/8) pagi pelaku meminjam motor korban untuk menjemput adiknya di SPBU. Karena sudah beberapa kali berkomunikasi dan percaya, korban akhirnya meminjami motornya kepada pelaku," kata Rita, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga malam tiba ternyata pelaku tidak juga mengembalikan motor Honda Beat milik korban. Bahkan, motor itu rupanya tidak balik meski sudah berganti hari.
Karena itu, korban memutuskan melapor ke Polsek Pundong pada Jumat (7/8) pukul 01.44 WIB.
"Korban lapor ke Polsek Pundong karena di jok motornya terdapat STNK," tutur Rita.
Pelaku Dijebak
Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan, dan menemukan bahwa ASA sudah berada di Purworejo. Saat ditelusuri, polisi mengungkap adanya unggahan dari pelaku yang menawarkan motor korban di grup jual beli sepeda motor STNK only Purworejo.
Saat itu, pelaku mengunggah nomor WhatsApp bagi calon pembeli. Polisi lantas menghubungi nomor tersebut.
"Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli. Setelah terjadi komunikasi tercapai kesepakatan dan transaksi secara COD di sekitar perempatan Purwodadi, Purworejo," ucapnya.
ASA pun datang di lokasi yang dijanjikan untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD). Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan mendatangi ASA pada Jumat (7/8) malam.
"Lalu polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya bersama barang bukti motor ke Polsek Pundong," katanya.
Rita menambahkan saat ini polisi telah menahan pelaku di Polsek Pundong. Polisi juga masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya dari aksi pelaku.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Info Dab! Pemda DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September