Seorang pria diciduk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan awalnya warga melihat ada pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jotawang, Bangunharjo, Sewon, pada Jumat (7/8) pukul 01.40 WIB.
"Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Setelah dicek, di dalam bungkus kopi itu berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu," katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang menangkap pria itu tidak main hakim sendiir, dan memutuskan menyerahkannya ke polisi.
"Sat Resnarkoba Polres Bantul lalu menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR (29), warga Kasihan, Bantul beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon," ujarnya.
Dibeli Seharga Hampir Rp 500 Ribu
Saat diperiksa, MFR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan membelinya dari seseorang berinisial J.
"Dari keterangan, MFR mendapatkan sabu itu dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu dari J," ucapnya.
Rita menambahkan saat ini MFR telah polisi amankan di Polres Bantul. Selain itu, Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MFR.
"Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," katanya.
Viral di Medsos
Peristiwa tertangkapnya MFR viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @merapi_uncover.
"02:09 Orang t*lol ketangkep mapping sabu di sekitar jalan tritunggal, bantul. Sudah diamankan [tanpa kekerasan]," kata akun Instagram @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja, Sabtu (8/8).

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Info Dab! Pemda DIY Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September