Restoran di Pontianak Dilaporkan Jual Minol-Buang Limbah, Satpol PP Selidiki

Restoran di Pontianak Dilaporkan Jual Minol-Buang Limbah, Satpol PP Selidiki

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 25 Des 2025 10:30 WIB
Syarifal, warga Pontianak melaporkan rumah makan Unyuk-unyuk Sedap Rasa. (Istimewa)
Foto: Syarifal, warga Pontianak melaporkan rumah makan Unyuk-unyuk Sedap Rasa. (Istimewa)
Pontianak -

Rumah makan Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Laporan ini atas dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) serta pembuangan limbah cair.

"Laporan yang kami buat atas aduan masyarakat yang merasa resah. Ada dua masalah yang disampaikan masyarakat," kata Syarifal, warga yang melapor ke kantor Satpol PP Kota Pontianak pada Rabu (24/12/2025).

Dalam laporannya, disampaikan bahwa restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kemudian, pengelola membuang limbah cair ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pengelola restoran diduga membuang limbah cair yang bersumber dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu," kata Syarifal.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, ia kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran. Dari hasil pengecekan tersebut, ia mendapati adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas. Selain itu, pengelola restoran juga diduga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah cair.

Syarifal menegaskan, tindakan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan pengelola restoran tersebut diduga melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan penjualan maupun konsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu.

"Berdasarkan dua pengaduan yang kami terima dan hasil pengecekan di lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair langsung ke saluran air tanpa pengolahan tidak dapat terbantahkan," ujarnya.

Atas temuan tersebut, ia secara resmi melaporkan SH selaku pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satpol PP Kota Pontianak.

"Tindakan yang dilakukan pengelola restoran ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan dan berpotensi mencemari lingkungan. Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk segera bertindak dengan menghentikan sementara operasional usaha tersebut sampai seluruh perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Syarifal.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa instalasi pengolahan air limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta dugaan tindak pidana umum atas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Di lain sisi, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Syarifal yang membuat pengaduan ke Satpol PP Kota Pontianak.

"Kami menghargai pengaduan yang dibuat. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia," kata Ruliady, ketika dihubungi wartawan.

Menurut dia, pihaknya selalu siap atas setiap langkah hukum yang dilakukan siapa saja. Tinggal nanti dibuktikan apakah dugaan pembungan limbah cair tanpa pengolahan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu benar atau tidak.

"Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum," ucapnya.

Ruliady menegaskan, pihaknya akan siap jika nanti dimintai keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak terkait pengaduan yang telah disampaikan kepada Satpol PP.

"Berkaitan dengan rencana pengaduan ke Polresta Pontianak, kami tidak mungkin melarang jika memang memiliki bukti silakan. Tetapi jika laporan itu tidak terbukti, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Karena kosekuensi hukum dari laporan itu, klient kami dirugikan secara perdata," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima aduan rumah makan tersebut. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut.

"Laporan masuk sore. Kita sedang berproses. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Disperindag Pontianak," kata Ahmad kepada BeritaKlik, Kamis (25/12/202).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads