Seorang nenek berusia 76 tahun di Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan sejumlah pria. Nenek bernama Asyah itu dianiaya lantaran dituduh menculik anak.
Dilansir detikJabar, Asyah meninggal pada Jumat (26/12/2025) subuh pukul 04.00 WIB. Kuasa hukum almarhumah, Fanfan Nugraha, mendapat kabar itu dari sang anak. Diduga Asyah meninggal karena trauma dan luka memar berkepanjangan akibat penganiayaan.
"Meninggal tadi subuh. Memang beberapa hari terakhir sakit, dan dirawat jalan di rumah sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. Sudah dimakamkan tadi," kata Fanfan, Jumat (26/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanfan mengungkapkan, kondisi Nenek Asyah terus menurun setelah dianiaya oleh sejumlah pria yang menuduhnya menculik anak-anak. Akibat penganiayaan itu, Asyah kesulitan berjalan hingga sempat terjatuh dua kali di rumahnya.
"Nenek Asyah sudah lanjut usia, sehingga kejadian penganiayaan membuat kondisi Nenek terus memburuk. Dampaknya berkepanjangan secara fisik dan mental," terang Fanfan.
Namun, sebelum jatuh sakit hingga meninggal, Asyah sempat menunaikan ibadah umrah. Fanfan mengatakan ada dermawan yang mau membantu Asyah setelah penganiayaan tersebut.
"Sejak kejadian itu ada dermawan yang memberangkatkan Nenek Asyah umroh. Jadi sebelum meninggal, mimpinya sudah terwujud," katanya.
Sebelumnya, warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah hingga punggung. Asyah dipukuli beberapa warga karena dikira menculik anak ketika datang ke Kampung Legok, Desa Bunijaya pada Minggu (4/5/2025).
Saat itu, Asyah sebenarnya hendak mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Saat berjalan pulang, nenek tersebut meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya di jalan menanjak. Namun, anak itu tiba-tiba berlari meninggalkannya.
Tak lama kemudian, seorang warga meneriaki Asyah dan menuduhkan sebagai penculik. Warga segera mengerumuninya dan memukuli serta menendang korban. Dalam video beredar juga terlihat Asyah dipukuli di bagian kepala.
Kasus ini akhirnya diproses hukum. Dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di detikJabar.
(des/des)
