Tunggakan Proyek Rp 300 Juta Berakibat SMP di Krayan Disegel Subkontraktor

Round Up

Tunggakan Proyek Rp 300 Juta Berakibat SMP di Krayan Disegel Subkontraktor

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 15 Jan 2026 08:00 WIB
Gedung SMPN 2 Krayan Tengah Sempat Disegel
Gedung SMPN 2 Krayan Tengah saat disegel subkontraktor. Foto: Istimewa
Nunukan -

Gedung SMPN 2 Krayan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), sudah selesai dibangun beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, subkontraktor mengaku belum menerima sisa pembayaran proyek. Ia pun sempat menyegel gedung sekolah sehingga tak dapat digunakan untuk sementara.

Menurut pengakuan subkontraktor bernama Santo itu, nilai utang proyek mencapai Rp 300 juta. Nilai anggaran totalnya mencapai Rp 1,8 miliar di luar pajak pertambahan nilai (PPN).

Karena menurutnya tak kunjung ada kejelasan, Santo pun nekat menyegel gedung SMPN 2 Krayan Tengah. Penyegelan dilakukan dua kali, yakni pada 2021 dan 2022. Santo memalang pintu sekolah sebagai bentuk protes. Aktivitas belajar mengajar sempat terhenti selama satu hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lakukan itu supaya ada pembicaraan atau respons. Tapi karena kasihan dengan anak-anak sekolah, akhirnya saya buka lagi," ujarnya kepada detikKalimantan, Rabu (14/1/2026).

Santo mengatakan proyek itu sudah selesai 6 tahun lalu. Ia memerinci jumlah kekurangan pembayaran yang belum diterimanya sebagai pelaksana teknis lapangan hingga kini.

"Sudah masuk tahun keenam sejak proyek selesai. Hak kami sebagai pekerja belum dibayarkan sekitar Rp 130 juta. Selain itu, saya juga masih ditagih pemilik material yang belum dibayar sekitar Rp 170 jutaan," bebernya.

Segel akhirnya dibuka setelah ada mediasi dari Polsek Krayan. Namun, Santo mengatakan pembayaran hingga kini belum terselesaikan. Ia hanya berharap ada kejelasan mengenai sisa utang proyek dari pihak bersangkutan.

"Uang Rp 300 juta itu besar bagi saya. Saya menanggung utang proyek yang bukan saya nikmati. Saya hanya minta semua utang diselesaikan agar saya tidak terus terbebani," ujar Santo.

Dikonfirmasi terkait masalah ini, Camat Krayan Tengah Marjuni menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki tunggakan pembayaran proyek pembangunan SMPN 2 Krayan Tengah. Dana sudah disalurkan kepada pemenang tender.

"Dana DAK dari pusat sudah disalurkan sepenuhnya kepada perusahaan pemenang tender. Secara administrasi, kewajiban pemerintah sudah lunas," terangnya.

Menurut Marjuni, ini murni permasalahan antara Santo sebagai subkontraktor dengan pemenang tender dan masuk ke ranah perdata. Ia mengatakan, karena tidak ada perjanjian tertulis antara kedua pihak itu, permasalahan pun jadi berkepanjangan.

"Pemerintah sudah memfasilitasi pertemuan, tetapi ini urusan internal antarpelaku proyek. Kami juga mengimbau agar tidak lagi melakukan penyegelan karena gedung tersebut adalah aset negara dan digunakan untuk kepentingan umum," lanjutnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads