Wajah pengelolaan parkir di Kota Tarakan memasuki babak baru. Terhitung sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir tepi jalan umum resmi diambil alih oleh PT UrbanPark Nusantara Jaya (UPNJ), menggantikan pengelola sebelumnya, Perumda Tarakan Aneka Usaha.
Setelah meneken kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, pihak swasta ini langsung tancap gas membenahi sistem parkir yang kerap dikeluhkan warga. Salah satu kebijakan tegas yang dikeluarkan adalah aturan 'Tanpa Karcis, Gratis'.
Manajer PT UPNJ, Muhammad Razqi Chudari menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menertibkan administrasi juru parkir (jukir) di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi tertulis kami jelas, kalau jukir tidak memberikan karcis, saya imbau kepada masyarakat jangan mau membayar. Ini agar tidak ada kesalahpahaman dan masyarakat tidak merasa dirugikan," kata Razqi ditemui detikKalimantan di kantornya, Minggu (25/1/2026).
Selain masalah karcis, PT UPNJ berkomitmen mengubah citra jukir yang selama ini lekat dengan kesan premanisme. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru, jukir diwajibkan bersikap ramah (hospitality) dan proaktif menata kendaraan agar tidak memakan bahu jalan.
"Jukir harus standby menjaga kendaraan, bukan main HP. Jika motor berantakan, tolong dirapikan. Kami ingin menekan kesan premanisme dan memberikan pelayanan yang lebih profesional," ujarnya.
Di sisi internal, manajemen PT UPNJ juga menerapkan pendekatan humanis terkait target setoran. Razqi mengakui bahwa target setoran tidak bisa dipukul rata di semua titik. Pihaknya telah berdiskusi dan bernegosiasi dengan para jukir untuk menentukan angka yang relevan sesuai kondisi keramaian lokasi.
"Kami menyadari tidak semua titik itu ramai dari pagi sampai siang. Jadi ada penyesuaian target agar tidak memberatkan jukir, namun tetap profesional. Alhamdulillah, mayoritas jukir menerima dan negosiasi sudah selesai," ucap Razqi.
Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait layanan parkir, mulai dari jukir yang tidak ramah hingga praktik pungli, PT UPNJ telah membuka layanan aduan (hotline) yang nomornya tertera pada spanduk dan baliho sosialisasi di berbagai titik kota.
"Kami menerima layanan aduan langsung. Silahkan hubungi kami di nomor 085245995885 jika ada jukir yang melanggar SOP hingga menjalankan praktek pungli, kami akan turun langsung memberikan teguran," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tarakan, Ahmady Burhan, masih irit bicara terkait detail teknis peralihan ini. Namun, ia membenarkan bahwa proses seleksi terbuka telah selesai dilakukan.
"Terkait pengelolaan parkir ini ya, kemarin kan sudah dilakukan seleksi terbuka. Untuk pemenangnya sudah ada. Selanjutnya pemenang lelang ini yang akan melakukan (pengelolaan)," ujar Ahmady pada detikKalimantan, Senin (26/1/2026).
(des/des)
