SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah insiden pelemparan bom molotov yang terjadi pada Selasa (3/2/2026). Kebijakan ini diambil karena masih adanya rasa khawatir di kalangan siswa dan guru.
"Pihak sekolah memutuskan untuk mengalihkan kegiatan pembelajaran secara daring dari selama dua hari ke depan," kata Kepala SMP 3 Sungai Raya, Lily, Rabu (4/2/2026).
Lily menjelaskan ledakan dari bom molotov itu terdengar saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Seingatnya, ada empat kali ledakan yang membuat suasana di sekolah berubah mencekam dan memicu kepanikan siswa maupun guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari kepanikan ini, maka dialihkan pembelajaran dari rumah. Apabila hari Jumat nanti kondisi sudah aman dan memungkinkan, kegiatan pembelajaran tatap muka akan kami laksanakan. Para siswa diminta masuk sekolah seperti biasa," ujarnya.
Lily mengungkapkan, seorang pelajar mengalami luka ringan setelah menginjak serpihan paku karena panik sesaat mendengar ledakan. Pelajar tersebut telah ditangani dan diperbolehkan pulang.
"Korban sudah diberi penanganan dan diperbolehkan pulang, begitu juga dengan siswa lainnya yang dipulangkan sebagai langkah antisipasi," kata dia.
Langkah PJJ ini sudah direstui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya. Kepala Disdikbud Kubu Raya Syarif Muhammad Firdaus Alkadrie mengatakan keputusan ini tepat untuk menjaga keamanan para siswa.
"Demi menjaga keamanan para siswa, proses pembelajaran sementara dilaksanakan secara jarak jauh (online) selama dua hari ke depan, hingga situasi benar-benar aman dan kondusif," katanya.
Syarif menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan. Pembelajaran tatap muka akan kembali diberlakukan setelah kondisi dinilai aman bagi seluruh warga sekolah.
"Nanti setelah situasi benar-benar normal, pembelajaran seperti biasa akan kita berlakukan kembali," ujarnya.
(des/des)
