Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menegaskan kesiapan melakukan pengawasan ketat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini menyusul terbitnya Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam aturan tersebut, diskotek dan tempat hiburan malam (THM) atau kelab malam diwajibkan tutup selama Ramadan. Sementara itu, sejumlah usaha seperti game station di luar pusat perbelanjaan, kafe dengan live music yang berdiri sendiri, karaoke, tempat biliar non-pusat pelatihan olahraga, serta warung internet dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai izin usaha.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan pihaknya akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif sebelum penindakan. Ia menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan jam operasional serta potensi gangguan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, disertai patroli rutin selama Ramadan. Pendekatan awal tetap persuasif. Namun jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan," kata Sudiyantoro, Jumat (20/2/2026).
Satpol PP juga akan melakukan koordinasi terpadu dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan situasi tetap kondusif. Menurutnya, pengawasan tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga bentuk pengawalan agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan aman dan tertib.
"Pengawasan dilakukan secara terpadu sehingga Ramadan dapat berlangsung dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Sudiyantoro mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan," ucapnya.
(des/des)
