Soal video viral yang dinarasikan pembalakan liar (illegal logging) di perairan Sungai Lidung, Desa Sambungan, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), menemui titik terang. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara turun tangan dan memastikan kayu-kayu tersebut berstatus legal.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kaltara, Nustam, menegaskan informasi yang beredar di media sosial perlu dilihat secara utuh. Berdasarkan pengecekan pada sistem administrasi kehutanan, tumpukan kayu itu bukanlah hasil kejahatan lingkungan.
"Kayu yang terlihat dalam aktivitas pengangkutan tersebut merupakan kayu legal. Itu berasal dari kegiatan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) milik PT Mulia Agro Utama pada areal perkebunan kelapa sawit," jelas Nustam dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nustam memaparkan, kayu-kayu itu merupakan hasil pembersihan lahan (land clearing) di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk pembangunan kebun plasma kelapa sawit. Kegiatan ini telah mengantongi persetujuan resmi Dishut Kaltara di atas lahan seluas ±560 hektare dengan taksiran volume kayu mencapai 7.080,04 meter kubik.
"Legalitas tersebut didukung dokumen menyeluruh, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas ±13.563,01 hektare, Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)," rincinya.
Lebih lanjut, Nustam memastikan seluruh proses pengangkutan kayu telah dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan tercatat secara transparan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online. Berdasarkan pelacakan dokumen SIPUHH Online, kayu tersebut dikirim ke sejumlah industri pengolahan resmi di Kaltara menggunakan rakit atau kapal kecil.
"Rinciannya, pada 23 Januari 2026 sebanyak 290 batang (230,86 m³) dikirim ke CV Tidung Cahaya Perkasa di Tana Lia. Kemudian pada 1 Maret 2026, sebanyak 74 batang (90,56 m³) dikirim ke CV Setuju Jaya Raya di Kota Tarakan.
Dalam hal ini, Dinas Kehutanan tetap melakukan pengawasan lapangan dan verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian antara volume, jenis kayu, dan dokumen angkutan," tegas Nustam.
"Selain itu, Dishut Kaltara tetap terbuka terhadap pengawasan publik dan mempersilakan masyarakat melapor ke aparat penegak hukum jika ke depannya menemukan indikasi pergerakan kayu tanpa dokumen SKSHHK," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sambungan, Muluk Sulaiman, membantah keras narasi illegal logging yang menyertai video viral tersebut. Menurut Muluk, ratusan batang kayu yang terekam kamera murni merupakan limbah land clearing dari pembukaan lahan kebun plasma kelapa sawit yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
"Kalau berbicara pembalakan liar, kayaknya itu salah. Ini adalah kayu yang keluar dari kebun plasma masyarakat Desa Sambungan," kata Muluk saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2026).
(sun/des)