74 Dapur MBG di Kalbar Ditutup karena Tak Penuhi Standar Sanitasi dan IPAL

74 Dapur MBG di Kalbar Ditutup karena Tak Penuhi Standar Sanitasi dan IPAL

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 01 Apr 2026 19:00 WIB
Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi
Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi. Foto: Istimewa
Pontianak -

Sebanyak 74 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Barat (Kalbar) dihentikan sementara operasionalnya. Penutupan ini dilakukan karena belum terpenuhinya standar sanitasi dan pengelolaan limbah.

Sebagaimana tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026, puluhan SPPG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Kepala Program MBG Regional Kalbar Agus Kurniawi membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil demi menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, ada 74 SPPG di Kalbar yang dihentikan sementara operasionalnya. Ini karena belum memenuhi standar, terutama terkait SLHS dan IPAL," kata Agus kepada detikKalimantan, Rabu (1/4/2026).

Agus menjelaskan dua aspek tersebut menjadi syarat penting dalam operasional dapur MBG. Tanpa standar sanitasi dan pengelolaan limbah yang baik, dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas makanan yang diproduksi.

"Kalau sanitasi dan pengelolaan limbah tidak sesuai, tentu berisiko terhadap mutu gizi dan keamanan pangan. Ini yang ingin kita cegah," ujarnya.

Selain menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak. Meski demikian, Agus menegaskan penutupan ini bersifat sementara. Pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan, termasuk melengkapi sertifikat sanitasi dan membangun IPAL sesuai standar.

"Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan diverifikasi, operasional bisa kembali dibuka," jelasnya.

Agus juga mengingatkan seluruh pengelola untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk proses pembayaran melalui virtual account dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan. Ia berharap langkah tegas ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan program MBG di Kalbar.

"Kami ingin program ini berjalan dengan standar yang baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads