Daftar Pejabat Nunukan yang Kena Demosi, dari Sekdis Turun ke Sekcam

Daftar Pejabat Nunukan yang Kena Demosi, dari Sekdis Turun ke Sekcam

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 11 Apr 2026 11:00 WIB
Kabag Prokopim Pemkab Nunukan, Muhammad Basir (kanan) menerima surat keberatan dari Kuasa Hukum para ASN, Febrianus Felis (Kiri).
Kabag Prokopim Pemkab Nunukan, Muhammad Basir (kanan) menerima surat keberatan dari Kuasa Hukum para ASN, Febrianus Felis (Kiri). Foto: Istimewa
Nunukan -

Kebijakan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) massal di lingkungan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, memicu polemik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penurunan jabatan drastis dari Sekretaris Dinas (Sekdis) menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) memprotes keras keputusan Bupati Nunukan H Irwan Sabri. Kuasa hukum para ASN Febrianus Felis membeberkan bahwa pergeseran jabatan pada pelantikan 7 April 2026 lalu itu dilakukan tanpa didahului evaluasi atau Hukuman Disiplin (Hukdis). Hingga saat ini, ada 6 ASN yang telah menunjuk kuasa hukum untuk melawan keputusan tersebut.

Berikut adalah daftar rincian 6 pejabat yang mengalami demosi dan secara resmi telah melayangkan protes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Andi Herianto, Jabatan Sebelumnya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan. Jabatan Setelah Demosi, Sekretaris Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan.

2. Faisal, Jabatan Sebelumnya Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Jabatan Setelah Demosi Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial pada Badan Kesbangpol Kabupaten Nunukan.

3. Romy Rieska Setiadi, Jabatan Sebelumnya, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan. Jabatan Setelah Demosi Analis Kebijakan Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

4. M. Asril Supardi, Jabatan Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan. Jabatan Setelah Demosi, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Bapenda Kabupaten Nunukan.

5. Mutiq Hasan Nasir, Jabatan Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Nunukan. Jabatan Setelah Demosi Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.

6. Rachmansyah, Jabatan Sebelumnya, Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan. Jabatan Setelah Demosi, Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda pada Dinas Kominfotik Kabupaten Nunukan.

Febrianus menegaskan, kliennya adalah ASN dengan rekam jejak dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang baik. Mereka tidak pernah terjerat pelanggaran berat yang bisa menjadi dasar demosi sesuai undang-undang.

"Kok tiba-tiba diturunkan jabatannya tanpa ada pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu?" keluh Febrianus, Sabtu (11/4/2026).

Pihaknya telah melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Nunukan pada Kamis (9/4). Febrianus memberi tenggat waktu 21 hari kerja bagi Pemkab Nunukan untuk membatalkan SK demosi tersebut.

"Jika tidak ada penyelesaian, para ASN siap menyeret masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Terpisah, Kabag Prokopim Pemkab Nunukan, Muhammad Basir, membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan dari para ASN yang didemosi tersebut.

"Tentu akan kami sampaikan dan laporkan kepada Bupati dan Sekda yang nantinya akan ditindaklanjuti," kata Basir.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads