Garis batas di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, telah diperbarui dalam kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Malaysia. Wilayah seluas 127,3 hektare di area perbatasan yang sebelumnya masuk teritori Malaysia kini menjadi wilayah Indonesia.
Dilansir detikNews, Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari penyelesaian penegasan batas darat RI dan Malaysia. Ia menyebut pembaharuan batas ini merupakan keberhasilan diplomasi.
"Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan, penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia," ujar Qodari dalam jumpa pers di Kantor KSP di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qodari menjelaskan sebanyak 127,3 hektare lahan di Pulau Sebatik itu sebelumnya merupakan milik Malaysia. Dengan adanya kesepakatan ini, maka lahan tersebut resmi menjadi bagian dari Indonesia.
"Dengan disepakatinya garis batas baru wilayah seluas 127,3 hektar yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia," tegas Qodari.
Sebaliknya, ada sejumlah hektare lahan yang tadinya merupakan wilayah Indonesia juga berpindah menjadi milik Malaysia berdasarkan kesepakatan ini.
"Sementara itu hanya 4,9 hektar dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia," lanjutnya.
Selanjutnya, hasil verifikasi lapangan KSP di Pulau Sebatik perlu segera diimplementasikan dan diselesaikan melalui proses ratifikasi border crossing agreement (BCA) antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Timor Leste untuk penyelesaian masalah sengketa batas negara.
Baca selengkapnya di detikNews.
(des/des)