Pengertian dan Klasifikasi Buruh, Pekerjaan Apa Saja yang Termasuk?

Pengertian dan Klasifikasi Buruh, Pekerjaan Apa Saja yang Termasuk?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 29 Apr 2026 06:01 WIB
Berbagai macam pekerjaan yang termasuk buruh. (Gemini AI)
Foto: Berbagai macam pekerjaan yang termasuk buruh. (Gemini AI)
Samarinda -

Kata 'buruh' punya interpretasi berbeda-beda di benak banyak orang. Ada yang mengenalinya sebagai orang yang bekerja di pabrik, kuli bangunan, atau tenaga kerja lapangan.

Tetapi, benarkah hanya mereka yang bisa disebut sebagai buruh? Bagaimana dengan pekerja kantoran, freelancer, atau konten kreator? Apakah semua orang yang bekerja otomatis menjadi buruh?

Pertanyaan ini sebenarnya tidak sesederhana yang terlihat. Untuk memahaminya, kita perlu melihat konsep buruh bukan hanya sebagai jenis pekerjaan, tetapi sebagai relasi kerja, yaitu hubungan antara orang yang bekerja dengan pihak yang memberi pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasannya, dirangkum dari publikasi berjudul Eksistensi Peran Serikat Buruh dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja (dalam Penetapan Upah Minimum) oleh Ismi Pratiwi Podungge dan beragam literatur lain.

Pengertian Buruh dalam Undang-undang

Istilah buruh sebetulnya sudah digunakan sejak masa kolonial Belanda. Pada saat itu, buruh identik dengan pekerja kasar seperti kuli, tukang, atau mandor yang dikenal sebagai blue collar worker.

Setelah Indonesia merdeka, definisi ini berkembang. Dalam UU No. 22 Tahun 1957, buruh diartikan sebagai siapa pun yang bekerja pada majikan dengan menerima upah.

Kemudian, pada tahun 1985, pemerintah melalui Depnaker mengusulkan penggunaan istilah 'pekerja' sebagai pengganti 'buruh', karena dianggap lebih sesuai dengan kepribadian bangsa. Tetapi memang, kedua istilah ini tetap digunakan hingga saat ini, bahkan secara resmi tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Secara hukum di Indonesia, definisi buruh (atau pekerja) telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 ayat (3), disebutkan bahwa:

"Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain."

Definisi ini sebenarnya punya arti yang sangat luas. Artinya, siapa pun yang bekerja dan mendapatkan bayaran, baik berupa gaji, honor, komisi, maupun bentuk imbalan lain dapat dikategorikan sebagai buruh.

Misalnya, seorang editor di media, desainer grafis, driver ojek online, hingga freelancer yang menerima proyek melalui WhatsApp, semuanya termasuk buruh menurut definisi ini. Bahkan jika tidak ada kontrak tertulis formal, selama ada pekerjaan dan imbalan, hubungan tersebut tetap diakui sebagai hubungan kerja.

Lebih dalam lagi, kita perlu melihat konsep hubungan kerja dalam undang-undang yang sama. Dalam Pasal 1 ayat (15), hubungan kerja memiliki tiga unsur utama, yaitu:

  • Pekerjaan
  • Upah
  • Perintah

Unsur perintah inilah yang sering terlewat. Artinya, seseorang disebut buruh jika ia bekerja di bawah arahan atau kendali pihak lain. Jadi, bukan hanya soal dibayar, tetapi juga ada relasi kekuasaan dalam pekerjaan tersebut.

Menariknya, undang-undang tidak membatasi tempat kerja. Jadi, bekerja dari rumah, kafe, atau secara remote tetap termasuk dalam hubungan kerja selama tiga unsur tadi terpenuhi.

Klasifikasi Buruh Berdasarkan Keahlian dan Status

Untuk memahami lebih rinci, buruh juga dapat diklasifikasikan berdasarkan dua hal utama:

1. Berdasarkan Keahlian

Buruh Terampil (White Collar)

Merupakan pekerja profesional dengan pendidikan dan keahlian khusus. Contohnya dokter, akuntan, programmer, dan manajer. Pekerjaan ini umumnya bekerja di kantor dan menerima gaji bulanan
Buruh Kasar (Blue Collar)

Berbeda dengan buruh terampil, buruh kasar lebih mengandalkan tenaga fisik. Sebagai contoh ada pekerja konstruksi, buruh pabrik, teknisi lapangan. Walaupun tidak selalu butuh pendidikan tinggi, mereka tetap memerlukan keterampilan tertentu.

2. Berdasarkan Status Pekerjaan

Buruh Tetap

Di sini seorang buruh memiliki hubungan kerja jangka panjang dan menerima gaji secara berkala. Dilihat dari status kontrak, mereka bisa saja merupakan pegawai tetap atau kontrak.
Buruh Lepas

Nah, yang mendasari perbedaannya adalah buruh lepas bekerja berdasarkan proyek atau waktu tertentu, di mana upah dihitung harian, mingguan, atau per pekerjaan. Adapun hubungan kerja berakhir setelah pekerjaan selesai.

Jadi, apakah semua orang yang bekerja adalah buruh? Jawabannya tidak selalu, tetapi sebagian besar iya, tergantung pada relasi kerjanya. Jika detikers bekerja untuk orang lain, menerima upah, dan mengikuti arahan atau sistem tertentu, maka detikers termasuk buruh.

Demikian pengertian dan klasifikasi buruh yang bisa dipahami dengan mudah. Semoga menambah pemahaman detikers!




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads