Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan material galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tak berizin menuai kritik tajam. Partai Buruh Kaltara meminta agar rakyat kecil dibina terlebih dahulu.
Ketua Exco Partai Buruh Kaltara, Joko Supriyadi, menyayangkan pendekatan hukum represif yang diambil oleh Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang. Alih-alih melakukan pembinaan, pemerintah justru langsung memberi ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku maupun pengguna material galian C.
"Pemerintah cenderung melihat masalah tambang ini murni dari sisi kepastian hukum, tanpa memperhatikan segi keadilan sosial. Galian C di Bulungan ini rata-rata berskala kecil, hanya hitungan hektare, bukan tambang besar berskala ribuan hektare milik korporasi. Rakyat kecil itu sebaiknya dibina, kalau korporasi besar baru dihukum," ujar Joko kepada detikKalimantan, Senin (4/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengungkapkan, SE Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026 tersebut dirasa terbit secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi atau dialog publik. Padahal, selama ini material dari galian C setempat kerap digunakan untuk berbagai pembangunan di Kaltara, termasuk fasilitas milik pemerintah.
"Hampir semua gedung yang dibangun di Kaltara, bahkan rumah dinas atau rumah jabatan di Tanjung Selor, material pasir dan batunya dari mana kalau bukan dari galian C sekitar situ? Dulu dianggap baik-baik saja dan jasanya dipakai, kenapa sekarang tiba-tiba dianggap haram dan dikriminalisasi tanpa ada solusi alternatif?" tegasnya.
Lebih lanjut, Joko menyoroti bahwa para penambang lokal bukannya tidak mau taat aturan. Ia menyebut banyak warga sudah mencoba mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun terbentur oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang belum mencantumkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Mereka sudah coba urus lewat jalur tambang rakyat, tapi di RTRW-nya dikunci. Diurus lewat jalur tambang biasa pun dipersulit, titik koordinatnya sering dilempar jauh dari lokasi mereka bekerja. Jadi bukan mereka tidak mau tertib administrasi," jelas Joko.
Imbas diterbitkannya larangan keras ini, ratusan pekerja di sektor galian C, khususnya para sopir truk pengangkut material konstruksi di Bulungan, terancam kehilangan mata pencarian. Joko mengingatkan bahwa memutus urat nadi ekonomi masyarakat kecil akan memicu efek domino yang serius, termasuk lonjakan harga material dan terhambatnya pembangunan proyek perumahan hingga fasilitas umum.
"Ini masalah perut. Ratusan orang terdampak langsung. Saat ini sudah ada sekitar 500-an sopir truk di Bulungan yang terkonsolidasi dan merasa sangat kecewa. Jika tidak ada jalan keluar, mereka berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Partai Buruh Kaltara juga mencium adanya dugaan intervensi korporasi besar yang ingin memonopoli rantai pasok material pembangunan di Kaltara, khususnya untuk menyuplai proyek-proyek strategis nasional di kawasan industri yang sedang dibangun.
Untuk mencegah gejolak sosial yang lebih luas, Joko mendesak Gubernur Kaltara untuk segera memanggil asosiasi penambang rakyat, perwakilan sopir truk, serta pihak terkait guna mencari solusi yang saling menguntungkan.
"Kami tahu Gubernur cukup bijak dalam menyelesaikan masalah, terbukti dari penanganan persoalan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada May Day kemarin. Kami harap beliau segera merevisi kebijakan ini, dorong revisi RTRW agar mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat, dan bantu rakyat kecil mendapatkan izin. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang mengeluarkan aturan tegas untuk memberantas rantai pasok dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, seluruh proyek pembangunan di Kaltara, khususnya yang dibiayai oleh APBD maupun APBN, kini diharamkan menggunakan material dari tambang galian tak berizin.
"Praktik gelap ini tidak hanya memicu kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga mengakibatkan kebocoran fatal pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan MBLB," tuangnya dalam surat edaran tersebut.
(bai/bai)