Pembahasan usulan hak angket dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berlangsung panas. Di tengah perdebatan soal agenda Badan Musyawarah (Bamus), Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi sempat meninggalkan ruang sidang.
Suasana mulai memanas saat pembahasan hak angket dinilai mulai diarahkan ke sikap fraksi, bukan lagi substansi tuntutan masyarakat. Sejumlah anggota dewan saling menyampaikan pandangan sebelum Reza akhirnya memilih keluar dari ruang rapat.
Reza mengatakan dirinya secara pribadi memperjuangkan agar hak angket masuk dalam jadwal Bamus. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sebelumnya datang ke DPRD Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya memperjuangkan masyarakat Kaltim untuk dimasukkan ke jadwal Bamus terkait hak angket ini," ujarnya saat ditemui di depan Gedung D Kantor DPRD Kaltim pascasidang pembahasan, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan pembahasan hak angket sebenarnya sudah sempat dijadwalkan. Namun dalam rapat muncul pembahasan mengenai sikap sejumlah fraksi yang menurutnya tidak seharusnya saling dicampuri.
Menurut Reza, setiap fraksi memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan sikap politik. Ia juga menyinggung soal anggota dewan yang dinilai jarang turun langsung menghadapi massa aksi maupun menerima aspirasi masyarakat di lapangan.
"Sekali-sekalilah mereka yang turun menghadapi relawan ataupun pendemo itu. Karena selama ini kami turun terus mendengarkan aspirasi mereka," katanya.
Ia menyebut pihaknya juga telah menerima aliansi masyarakat beberapa hari sebelumnya di Gedung DPRD Kaltim. Karena itu, menurutnya hak angket merupakan amanah masyarakat yang tinggal menunggu proses lanjutan dari pimpinan dewan.
"Ini adalah hak angket yang memang harus kita laksanakan. Ini amanah dari masyarakat, tinggal prosesnya saja lagi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan usulan hak angket telah memenuhi syarat administratif karena didukung lebih dari 10 anggota DPRD lintas fraksi. Ia menyebut sedikitnya 21 anggota DPRD telah menandatangani usulan tersebut.
Menurutnya, syarat itu cukup untuk membawa usulan hak angket ke tahapan berikutnya. "Kita menandatangani usul inisiatif untuk hak angket. Ada sekitar 21 orang tanda tangan dan itu sudah memenuhi syarat," katanya.
Politikus PAN itu menjelaskan mekanisme berikutnya adalah menunggu penjadwalan rapat Bamus sebelum usulan dibawa ke paripurna. Menurutnya, pimpinan DPRD kini tinggal menentukan jadwal pembahasan lanjutan.
"Begitu diterima dan memenuhi syarat, maka harus dijadwalkan di Bamus untuk dimasukkan ke paripurna. Kita tunggu ketua," pungkasnya.
Dari pantauan detikKalimantan, usai sidang pembahasan hak angket, satu per satu anggota dewan keluar dari gedung meninggalkan lokasi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud baru keluar belakangan. Ia tidak memberikan jawaban apapun atas pertanyaan awak media.
(sun/des)