Massa Demo 215 Kaltim Ancam Bakal Aksi Sampai KPK dan Kejagung

Massa Demo 215 Kaltim Ancam Bakal Aksi Sampai KPK dan Kejagung

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 21 Mei 2026 14:30 WIB
Perwakilan massa aksi 215 yang menyerahkan dokumen laporan ke Kejati Kaltim.
Perwakilan massa Aksi 215 yang menyerahkan dokumen laporan ke Kejati Kaltim. Foto: Riani Rahayu/detikKalimantan
Samarinda -

Massa Demo 215 di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyerahkan puluhan halaman dokumen dugaan penyimpangan penggunaan APBD Kaltim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Usai menyerahkan laporan ke Kejati Kaltim, massa mengaku akan melanjutkan agenda aksi ke Kantor Gubernur Kaltim.

Massa bahkan juga mengancam bakal membawa laporan serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat apabila laporan tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejati.

"Setelah acara 215 ini kami akan ke KPK dan Kejagung. Dalam waktu dekat kami juga akan aksi di sana," tegas Koordinator Lapangan Aksi 215 Erly Sopiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendesak proses hukum, massa juga menyoroti wacana hak angket di DPRD Kaltim. Mereka meminta Fraksi Golkar mendukung hak angket terhadap Gubernur Kaltim.

"Dua poin kami tegas, lengserkan gubernur atau setujui hak angket," ujarnya.

Sebelumnya, Kajati Kaltim Supardi menemui langsung massa aksi di depan kantor kejaksaan. Ia menyatakan menerima laporan yang dibawa pendemo dan memastikan dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh Kejati Kaltim.

"Saya menyambut baik apa yang teman-teman lakukan untuk menyampaikan aspirasi. Kalau memang ada laporan, saya terima secara resmi dan nanti akan kami pelajari serta kami telaah," katanya di hadapan massa aksi, Kamis (21/5/2026).

Penyerahan dokumen berlangsung di tengah pengawalan aparat kepolisian. Massa juga meminta Kajati Kaltim menandatangani tanda terima laporan.

Dalam pertemuan singkat itu, Supardi meminta komunikasi lanjutan terkait laporan nantinya dilakukan melalui bidang intelijen maupun penerangan hukum Kejati Kaltim. Ia juga memastikan arus informasi perkembangan laporan akan disampaikan kepada publik.

"Informasi apapun nanti hasilnya seperti apa tentunya akan kita informasikan. Yang penting arus informasi tetap berjalan," ujar Supardi.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads