Bupati Ketapang Terbitkan SE, Larang Pabrik Sawit Tetapkan Harga Sepihak

Bupati Ketapang Terbitkan SE, Larang Pabrik Sawit Tetapkan Harga Sepihak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 31 Mei 2026 18:01 WIB
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (1/4/2026). Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO untuk bea keluar dan pungutan ekspor periode 1-30 April 2026 sebesar 989,63 dolar AS per metric ton (MT) atau meningkat 50,76 dolar AS dari periode Maret sebesar 938,87 dolar AS per MT yang disebabkan peningkatan permintaan dan dampak situasi geopolitik di Timur Tengah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Ketapang -

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 yang mewajibkan pabrik pengolahan kelapa sawit membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Surat edaran tertanggal 31 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang serta para camat se-Kabupaten Ketapang.

Alexander mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani, melindungi kepentingan pekebun, sekaligus menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, melindungi kepentingan pekebun serta menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang," tulis bunyi pertimbangan dalam surat edaran tersebut.

Dalam edaran itu, Alexander meminta seluruh pabrik sawit membeli TBS petani dengan mengacu pada harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat.

"Kepada pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," tulis Alexander.

Ia juga menegaskan perusahaan tidak boleh menetapkan harga pembelian secara sepihak yang berpotensi merugikan petani sawit.

"Pimpinan pabrik agar tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan," tegasnya.

Selain persoalan harga, Alexander juga meminta perusahaan membuka informasi harga pembelian TBS kepada petani secara transparan.

"Pimpinan pabrik agar menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku," demikian isi edaran tersebut.

Menurut Alexander, keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan kepercayaan antara perusahaan dan petani serta memberikan kepastian usaha bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai industri sawit.

Tak hanya menyasar perusahaan, surat edaran itu juga memberikan tugas kepada para camat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.

"Camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan kepala desa agar melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS oleh pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah masing-masing," tulis Alexander.

Hasil pemantauan tersebut, lanjut dia, harus disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.

"Hasil pemantauan agar dilaporkan kepada Bupati Ketapang melalui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi poin lain dalam surat tersebut.

Di bagian akhir edaran, Alexander juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan di sektor perkebunan.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ketapang, serta Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads