Narapidana Mantan Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Sel Lapas Palangka Raya

Narapidana Mantan Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Sel Lapas Palangka Raya

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Minggu, 31 Mei 2026 21:11 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Foto: Edi Wahyono
Palangka Raya -

Anton Kurniawan, narapidana kasus pembunuhan sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah, ditemukan meninggal dunia di kamar huniannya di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, pada Sabtu (30/5/2026) malam. Belum diketahui penyebab kematian mantan anggota Polresta Palangka Raya tersebut.

Kematian Anton pertama kali diketahui saat petugas lapas melakukan kontrol rutin terhadap warga binaan sekitar pukul 20.35 WIB. Saat dipanggil dari luar kamar, Anton tidak memberikan respons.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama petugas jaga dan mendapati Anton dalam kondisi kritis di dalam kamar huniannya. Meski sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengungkapkan bahwa beberapa jam sebelum ditemukan tak bernyawa, Anton masih menjalani aktivitas seperti biasa.

"Yang bersangkutan masih mandi dan makan sore seperti biasa di dalam kamar hunian," ujar I Putu kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Minggu (31/5/2026) sore.

Jenazah Anton selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani autopsi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut.

Selain menunggu hasil pemeriksaan medis, pihak Ditjenpas Kalimantan Tengah juga melakukan investigasi internal untuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum Anton ditemukan dalam kondisi kritis.

"Hasil autopsi dan investigasi masih kami tunggu untuk memastikan penyebab kematian yang bersangkutan," kata Putu.

Untuk diketahui, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto adalah narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan. Ia pernah gagal melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 25 Mei 2026.

Aksi upaya melarikan diri napi Anton berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Palangka Raya. Anton akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya usai terbukti menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kalimantan Tengah pada 19 Mei 2025 silam.

Tak cuma membunuh, Anton juga mencuri mobil korban dan terbukti memakai sabu saat melakukan aksinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam sidang putusan, Senin (19/5/2025).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads