PKS Tarakan Dorong Raperda LGBT, Klaim sebagai Proteksi Sosial

Kalimantan Utara

PKS Tarakan Dorong Raperda LGBT, Klaim sebagai Proteksi Sosial

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 04 Jun 2026 13:00 WIB
Ilustrasi LGBT (Dok-BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi LGBT (Dok-BeritaKlik)
Tarakan -

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tarakan resmi mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Dari enam draf yang disodorkan, Raperda yang mengatur tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta aturan bermain layang-layang menjadi sorotan utama.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan dari Fraksi PKS Adyansa menjelaskan bahwa usulan Raperda LGBT didorong sebagai langkah proteksi sosial yang mendesak. Aturan ini diklaim sebagai tindakan preventif agar fenomena di kota-kota besar tidak menjamur di Tarakan.

"Untuk Perda LGBT ini memang kami masukkan sebagai langkah jaga-jaga. Alhamdulillah di Tarakan belum seperti di kota-kota besar. Sebelum hal yang tidak diinginkan itu terjadi, kami berupaya membentuk aturan larangannya dari sekarang," kata Adyansa kepada detikKalimantan, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adyansa tak menampik bahwa wacana regulasi ini akan memicu perdebatan alot. Ia menyadari isu LGBT bersinggungan erat dengan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat sensitif.

"Pembahasannya pasti akan panjang karena ada unsur sensitif terkait HAM yang harus dijaga. Kami perlu menyiasati ini, makanya kemarin kami sudah merapat dengan Bapemperda untuk memantau bagaimana kota-kota lain menerapkan aturan serupa," jelasnya.

Selain isu LGBT, Fraksi PKS juga menyoroti fenomena sosial yang mengancam keselamatan warga, yakni bermain layang-layang di sembarang tempat. Adyansa menyebut, tali layangan kerap membahayakan nyawa pengguna jalan.

"Banyak masyarakat atau anak-anak yang bermain di pinggir jalan. Akibatnya, benang layangan itu menjuntai ke jalan dan sering kali menyangkut di leher pengendara motor. Ini sangat berbahaya dan menjadi dasar kenapa aturan soal layangan perlu kita bahas," tegas Adyansa.

Meski Fraksi PKS ngotot mendorong Raperda LGBT, layang-layang, pemakaman, hingga persoalan sampah pesisir pantai, usulan tersebut dipastikan belum bisa dibahas penuh pada tahun ini. Adyansa mengungkapkan, aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi pemerintah daerah untuk hanya membahas maksimal 6 Perda dalam satu tahun.

"Permasalahannya dari Mendagri dibatasi cuma 6 Perda per tahun. Jadi tidak bisa diakomodir penuh. Namun dari enam inisiatif PKS, alhamdulillah ada dua yang sudah disetujui seluruh fraksi untuk dibahas tahun ini," paparnya.

Dua Raperda inisiatif PKS yang lolos untuk dibahas tahun ini adalah Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Bahaya Tindak Lanjut Narkoba.

"Untuk tenaga kerja lokal ini memang sangat minim perlindungannya sehingga kita prioritaskan. Sementara untuk usulan LGBT, layangan, dan lainnya, Insyaallah tahun depan kami dari PKS konsisten akan tetap mengusulkan dan memperjuangkannya kembali," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads