Ada 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental

Ada 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 09 Jun 2026 10:08 WIB
ODGJ di Palangka Raya Saat Diamankan.
ODGJ di Palangka Raya saat diamankan/Foto: Istimewa (dok Dinsos Palangka Raya)
Palangka Raya -

Di balik hiruk-pikuk kehidupan perkotaan, ratusan warga Palangka Raya tengah berjuang melawan gangguan kesehatan mental. Data terbaru menunjukkan 913 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat di Kota Cantik.

Palangka Raya menghadapi tantangan serius dalam penanganan kesehatan jiwa masyarakat. Dari jumlah tersebut, 237 orang telah mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Dinas Sosial.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya, Riduan, mengungkapkan tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang diduga memicu naiknya kasus gangguan mental.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesulitan pekerjaan, beban kebutuhan hidup yang semakin berat, hingga stres berkepanjangan bisa menjadi pemicu seseorang mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk tim penanggulangan ODGJ yang melibatkan berbagai instansi. Mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Tim tersebut bertugas merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait ODGJ yang membutuhkan pertolongan atau berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Begitu laporan diterima, petugas akan segera menuju lokasi untuk melakukan asesmen dan pengamanan jika diperlukan. Selanjutnya, ODGJ akan dirujuk ke rumah sakit jiwa guna mendapatkan perawatan medis yang sesuai.

"Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula penanganan bisa dilakukan," kata Riduan.

Tak hanya itu, pemerintah memastikan seluruh proses pengobatan bagi ODGJ yang ditangani tidak dipungut biaya. Bahkan bagi warga yang belum memiliki identitas kependudukan atau jaminan kesehatan, pemerintah siap membantu proses pengurusannya.

"Kalau belum punya KTP akan kami bantu. Kalau belum memiliki BPJS juga akan kami fasilitasi agar bisa mendapatkan layanan kesehatan," jelasnya.

Dalam skema penanganan yang telah disepakati, setiap instansi memiliki peran masing-masing. Kepolisian dan Satpol PP melakukan pengamanan saat evakuasi, Dinas Kesehatan menangani pemeriksaan dan pemantauan pengobatan, sementara Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei memberikan rehabilitasi medis dan psikososial.

Di sisi lain, Dinas Sosial bertanggung jawab pada rehabilitasi sosial, layanan rumah singgah, bantuan administrasi kependudukan, hingga penelusuran keluarga pasien. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan atau tindakan kekerasan terhadap ODGJ.

Sebaliknya, keluarga dan lingkungan sekitar diharapkan menjadi pihak pertama yang aktif melaporkan jika menemukan gejala gangguan kejiwaan pada seseorang. Laporan tidak harus disampaikan langsung ke Dinas Sosial. Masyarakat dapat menghubungi puskesmas, kepolisian, Satpol PP, maupun Tim Siaga 112 yang akan meneruskan informasi kepada petugas terkait.

"ODGJ bukan untuk dijauhi, melainkan dibantu dan dilindungi. Dengan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak penyandang gangguan jiwa yang memperoleh haknya untuk hidup sehat, aman, dan bermartabat," pungkasnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads