Belasan orangtua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Kamis (25/6/2026) siang. Mereka meminta penjelasan soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Para orang tua dari RT 8, RT 10, dan RT 29 Kelurahan Madurejo mengeluh anak-anaknya gagal diterima di sekolah dasar yang lokasinya berada sangat dekat dengan tempat tinggal.
Salah satunya dikeluhkan Muhammad Mukri, warga yang ikut mendampingi emak-emak. Mukri mengatakan kedatangan mereka ke Disdikbud bukan untuk membuat keributan, melainkan mencari kepastian agar anak-anak tetap bisa bersekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para orangtua hanya ingin mendapatkan solusi. Mereka khawatir masa pendaftaran selesai, sementara anak-anak belum mendapatkan sekolah," ujar Mukri, Kamis (25/6/2026).
Mukri mengungkap para orang tua mengaku kecewa karena hasil seleksi dinilai tidak sesuai dengan harapan. Mereka merasa telah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran, namun anak-anak mereka tetap tidak lolos di sekolah tujuan.
Keresahan muncul lantaran banyak warga memahami bahwa kedekatan domisili menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerimaan murid baru. Namun, pada pelaksanaan tahun ini, mereka menilai sistem justru lebih mengedepankan faktor usia dibandingkan jarak tempat tinggal.
Akibatnya, beberapa anak yang rumahnya hanya berjarak ratusan meter dari sekolah tidak berhasil memperoleh kursi. Kondisi tersebut memicu kebingungan sekaligus kekhawatiran para orangtua, terlebih tahun ajaran baru segera dimulai.
"Cucu saya yang tinggal tidak jauh dari SDN 1 Madurejo mengalami nasib serupa. Kasus ini bukan hanya dialami satu keluarga, tetapi juga sejumlah warga lain yang tinggal di sekitar sekolah," keluh Mukri.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Disdikbud Kobar, Alamsyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur bahwa prioritas utama diberikan kepada anak yang telah berusia tujuh tahun sebagai bentuk pemenuhan hak pendidikan dasar.
Alamsyah memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan memperoleh sekolah. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila masih ada anak berusia tujuh tahun yang belum mendapatkan tempat, karena Disdikbud akan mengarahkan mereka ke sekolah yang masih memiliki kuota.
"Kalau masih ada anak usia tujuh tahun yang belum mendapatkan sekolah, silakan laporkan ke Disdikbud. Kami akan mencarikan sekolah yang masih memiliki kuota. Kami juga berharap masyarakat tidak terpaku pada satu sekolah saja karena setiap sekolah memiliki keunggulan masing-masing," kata Alamsyah.
(aau/aau)
