Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim kemarau mulai terjadi pada Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.
Dikutip detikNews dari Pemutakhiran Prediksi Musim Kemarau 2026 yang diterbitkan BMKG pada Juni 2026, puncak musim kemarau pada Juli diperkirakan terjadi di 83 Zona Musim (ZOM) atau sekitar 12,26 persen wilayah Indonesia. Prediksi tersebut merupakan hasil pembaruan berdasarkan perkembangan kondisi atmosfer dan dinamika iklim terbaru.
Dalam siaran resminya, BMKG menjelaskan wilayah yang diperkirakan mencapai puncak musim kemarau pada Juli 2026 meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian wilayah Sumatra
Sebagian kecil Kalimantan
Sebagian kecil Pulau Jawa
Nusa Tenggara Timur bagian selatan
Sulawesi Barat bagian utara
Sulawesi Tengah bagian barat
Sebagian kecil Maluku
Papua Barat Daya bagian selatan
Papua Barat bagian tengah
Papua bagian timur
Puncak Kemarau Berlanjut hingga September
Menurut BMKG, puncak musim kemarau tidak terjadi secara bersamaan di seluruh Indonesia. Sebaran wilayah yang mengalami puncak kemarau akan bergeser dari Juli hingga September.
Pada Agustus 2026, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi di 369 Zona Musim (48,84 persen wilayah Indonesia). Memasuki September, jumlahnya berkurang menjadi 169 Zona Musim (25,41 persen wilayah Indonesia).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mengalami puncak kemarau pada Agustus sebelum berangsur berakhir di sejumlah daerah pada September.
Masih merujuk BMKG, puncak musim kemarau merupakan periode ketika curah hujan mencapai tingkat terendah dalam satu musim kemarau di suatu wilayah. Pada fase ini, sebagian besar daerah mengalami hari tanpa hujan yang lebih panjang dengan kondisi udara cenderung lebih kering.
BMKG menjelaskan karakteristik puncak musim kemarau dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi kondisi geografis dan dinamika atmosfer. Dampak yang umum terjadi antara lain berkurangnya ketersediaan air di sejumlah wilayah, meningkatnya potensi kekeringan meteorologis, serta bertambahnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di daerah yang memiliki lahan gambut atau vegetasi kering.
Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah daerah perlu meningkatkan kewaspadaan selama periode puncak musim kemarau berlangsung.
(aau/aau)
