Potensi Efek Domino Kasus dr Icha, Nakes Bakal Enggan Tugas ke Pelosok

Nasional

Potensi Efek Domino Kasus dr Icha, Nakes Bakal Enggan Tugas ke Pelosok

Khadijah Nur Azizah - detikKalimantan
Jumat, 03 Jul 2026 13:00 WIB
Ilustrasi perundungan dokter
Foto: Edi Wahyono
Samarinda -

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menyoroti potensi efek domino dari kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami atau dr Icha di Nusa Tengga Timur (NTT). Prof Ari menyebut kasus ini bisa jadi memicu nakes-nakes lain tidak lagi termotivasi untuk bertugas di wilayah pelosok.

Dilansir detikHealth, kasus meninggalnya dr Icha memicu kekecewaan dan kesedihan di kalangan nakes Indonesia. Dokter Icha diduga diintimidasi oleh oknum anggota dewan ketika bertugas di wilayah terpencil. Intimidasi tersebut diduga membuat dr Icha depresi hingga mengakhiri hidup.

Prof Ari sendiri mengaku menyayangkan kasus ini sampai terjadi. Menurutnya, dokter yang bersedia ditugaskan di daerah pelosok seperti Dokter Icha seharusnya mendapatkan apresiasi yang lebih, bukan justru diintimidasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kami, para dokter, ya sebagian kalau saya lihat sebagian besar mereka merespon di WA Group merasa sedih, kecewa atas apa yang telah terjadi pada dr Icha. Terlebih-lebih, kita ketahui bahwa dr Icha sudah bersedia bekerja di Nusa Tenggara Timur, daerah terpencil, tapi tidak diperlakukan sebagaimana seorang dokter yang sedang bekerja menolong pasien-pasien di rumah sakit," terang Prof Ari dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Prof Ari juga menyesalkan tindakan kasar dan provokatif dari oknum wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghormati kerja profesional seorang dokter. Tindakan intimidasi tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan merusak psikologis tenaga medis.

Keselamatan tenaga media saat bertugas menurutnya adalah hal mutlak yang perlu dilindungi secara ketat. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi fisik maupun verbal terhadap nakes merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga medis dilindungi oleh undang-undang dalam memberikan pelayanan. Begitupun di WHO pun ada aturan seperti demikian bahwa dokter dalam memberikan pelayanan tenaga medis harus dilindungi. Oleh karena itu intimidasi atau perlakuan-perlakuan terhadap dokter itu adalah tindakan yang melawan hukum, bahkan dalam kondisi perang misalnya itu sudah merupakan suatu kejahatan perang," lanjutnya.

Untuk itu, Prof Ari mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengawal persoalan ini hingga ke jalur hukum. Apabila tidak ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, kasus ini dikhawatirkan akan memicu efek domino berupa demotivasi di kalangan dokter muda untuk bertugas di wilayah pelosok. Dampaknya bisa merembet lebih luas, di mana masyarakat di pelosok akan semakin kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang merupakan hak mereka.

"Ketika dokter memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ketika intimidasi dilakukan pada dokter, sebenarnya juga yang terganggu seluruh pasien-pasien yang ada di situ. Apalagi dengan kehilangan nyawa yang terjadi ini, maka masyarakat secara umum sudah kehilangan di atas kepergian almarhum dr Icha. Sekali lagi saya sebagai seorang dokter senior, seorang akademisi, orang tua yang juga punya anak-anak dokter sangat menyesalkan peristiwa ini," paparnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads