Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mengatur registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data.
Dengan memakai biometrik, maka nomor seluler yang digunakan akan sesuai dengan pemilik yang didaftarkan. Aturan ini melengkapi cara registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dikutip dari detikINET, registrasi nomor HP menggunakan biometrik pengenalan wajah untuk saat ini diberlakukan bagi pembelian kartu SIM baru. Sedangkan, untuk nomor lama tidak diwajibkan atau bersifat sukarela. Selain itu juga, kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan prabayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Registrasi SIM Card Baru
Untuk melakukan registrasi SIM card baru, detikers harus menyiapkan data identitas dan melakukan pemindaian wajah. Berikut caranya, dikutip dari detikINET:
1. Siapkan Data Identitas
Siapkan data identitas untuk pengaktifian nomor HP seperti NIK untuk warga Indonesia. Sedangkan, untuk warga asing atau WNA menggunakan data paspor/KITAS/KITAP.
Anak di bawah 17 tahun bisa mengaktifkan nomor HP dengan menggunakan data kepala keluarga.
2. Registrasi SIM Card Biometrik
Pengaktifan nomor seluler ini dapat dilakukan di gerai operator seluler bersangkutan. Petugas akan melakukan pemindaian wajah.
Cara ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi/website resmi dengan verifikasi nomor (OTP) dan pencocokan biometrik. Berikut daftar portal resmi operator seluler yang menyediakan layanan registrasi mandiri:
Telkomsel
https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
Indosat Ooredoo Hutchison
XLSmart
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
