Aturan Baru! Ini Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

Aturan Baru! Ini Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

Agus Tri Haryanto - detikKalimantan
Senin, 02 Feb 2026 20:00 WIB
Face Recognition
Ilustrasi pengenalan wajah. Foto: Istimewa
Balikpapan -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mengatur registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data.

Dengan memakai biometrik, maka nomor seluler yang digunakan akan sesuai dengan pemilik yang didaftarkan. Aturan ini melengkapi cara registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Dikutip dari detikINET, registrasi nomor HP menggunakan biometrik pengenalan wajah untuk saat ini diberlakukan bagi pembelian kartu SIM baru. Sedangkan, untuk nomor lama tidak diwajibkan atau bersifat sukarela. Selain itu juga, kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan prabayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Registrasi SIM Card Baru

Untuk melakukan registrasi SIM card baru, detikers harus menyiapkan data identitas dan melakukan pemindaian wajah. Berikut caranya, dikutip dari detikINET:

1. Siapkan Data Identitas

Siapkan data identitas untuk pengaktifian nomor HP seperti NIK untuk warga Indonesia. Sedangkan, untuk warga asing atau WNA menggunakan data paspor/KITAS/KITAP.

Anak di bawah 17 tahun bisa mengaktifkan nomor HP dengan menggunakan data kepala keluarga.

2. Registrasi SIM Card Biometrik

Pengaktifan nomor seluler ini dapat dilakukan di gerai operator seluler bersangkutan. Petugas akan melakukan pemindaian wajah.

Cara ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi/website resmi dengan verifikasi nomor (OTP) dan pencocokan biometrik. Berikut daftar portal resmi operator seluler yang menyediakan layanan registrasi mandiri:

Telkomsel

https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page

Indosat Ooredoo Hutchison

https://registrasi.ioh.co.id

XLSmart

https://registrasi.xl.co.id

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads