Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah keras kabar bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu adanya sertifikasi halal. Dia menegaskan isu tersebut hoaks.
"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," tegas Teddy dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh produk yang dikategorikan wajib halal harus tetap memenuhi persyaratan sebelum dipasarkan di tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelasnya.
Teddy mengatakan Indonesia saat ini mengakui sejumlah lembaga sertifikasi halal yang berbasis di Amerika Serikat, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di dalam negeri, sertifikasi halal tetap berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tak hanya soal halal, Teddy juga menyinggung aspek keamanan produk lainnya. Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, pemerintah tetap mewajibkan adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Teddy menjelaskan bahwa hubungan dagang Indonesia-AS dalam hal produk halal didasari oleh Mutual Recognition Agreement (MRA). Perjanjian internasional ini merupakan bentuk penyetaraan sertifikasi halal dalam kerangka kerja sama global.
Baca juga: Prabowo: RI Teman Sejati AS Walau Non-blok |
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)