BPOM Temukan Banyak Produk Kembang Gula Tanpa Izin Edar di Kalbar

BPOM Temukan Banyak Produk Kembang Gula Tanpa Izin Edar di Kalbar

Suci Risanti Rahmadania - detikKalimantan
Jumat, 13 Mar 2026 16:31 WIB
BPOM RI menindak puluhan ribu barang ilegal yang diimpor dari banyak negara, 70 persen dari Malaysia.
Foto: Nafilah/detikHealth
Balikpapan -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan banyak produk tanpa izin edar (TIE) tersebar di Indonesia, paling banyak di Sambas, Kalimantan Barat. Temuan ini terungkap setelah BPOM menyita puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026.

Sejumlah wilayah tercatat sebagai daerah dengan temuan terbesar, terutama untuk produk TIE. Di antaranya banyak ditemukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau.

Dikutip dari detikHealth, produk impor TIE yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BPOM menemukan minuman coklat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal China di wilayah Palembang.

Produk lain yang diduga berasal dari Malaysia juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan, antara lain berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.

"Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Rabu (11/3/2026).

Ikrar mengungkapkan, hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut mencakup 569 sarana ritel modern (50,2 persen), 369 sarana ritel tradisional (32,5 persen), 188 gudang distributor (16,6 persen), tujuh gudang importir (0,6 persen), dan satu gudang e-commerce (0,1 persen).

Pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM secara mandiri maupun bersama lintas sektor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan.

Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp 600 juta.

Jenis pelanggaran terbesar didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces atau 48,9 persen. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces atau 42,4 persen serta pangan rusak sebanyak 4.844 pieces atau 8,7 persen.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 



Hide Ads