Warga Pontianak yang ingin memperpanjang SIM, sekarang tidak perlu datang dan mengantre lagi di kantor Satpas. Ada layanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan untuk proses yang lebih cepat dan praktis.
Di tahun 2026, layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Polresta Pontianak kembali beroperasi di berbagai titik strategis di kota. Jadwalnya pun dibuat berbeda setiap hari, agar pemohon dapat menyesuaikan dengan lokasi terdekat maupun waktu luang yang dimiliki.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta kompetensi dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku SIM saat ini adalah 5 tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, maka pemilik SIM harus membuat baru dari awal. Dengan adanya SIM keliling ini, warga Pontianak diharapkan bisa lebih tertib administrasi.
Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM keliling di Pontianak tahun 2026.
Jadwal SIM Keliling Pontianak 2026
Senin
Hotel Golden Tulip, Jl. Teuku Umar, Pontianak Kota
Selasa - Kamis
Swalayan Mitra Anda, Jl. Hasanuddin, Pontianak Barat
Rabu
Pos Lantas GOR Pangsuma, Jl. Achmad Yani, Pontianak Selatan
Sabtu
Kopi Tiam Siantan, Jl. Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara
Bagi yang ingin mengurus langsung ke kantor Satpas, bisa datang ke kantor Polresta Pontianak di Jl. Johan Idrus, Pontianak Selatan
Jam Operasional:
Untuk semua lokasi, jam operasional yang berlaku sama, yaitu mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (direkomendasikan oleh pihak kepolisian)
- Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Mengacu pada tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya perpanjangan SIM bergantung pada tipenya, rinciannya sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dilakukan di lokasi atau tempat yang telah ditunjuk.
Supaya proses berjalan lancar, disarankan untuk datang di awal waktu atau pagi hari demi menghindari antrean yang membludak. Jangan lupa juga siapkan dokumen yang diminta. Semoga bermanfaat!
(des/des)