Pemerintah telah melakukan seleksi terhadap calon manajer Kopdes Merah Putih. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun mengungkap sumber dana untuk gaji 30 ribu manajer tersebut.
Purbaya mengungkap gaji itu akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun gaji dari APBN ini hanya akan diberikan selama dua tahun.
"Sudah (ketahuan gaji manajer Kopdes Merah Putih). Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip detikFinance, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menyebut sumber pendanaan gaji manajer Kopdes Merah Putih akan berasal dari alokasi program tersebut yang belum sepenuhnya terealisasi. Dia mengklaim tidak ada tambahan anggaran baru hingga menambah defisit.
"Jadi nggak ada tambahan dana baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru karena sudah dialokasikan di situ," tutur Purbaya.
Status Pegawai BUMN 2 Tahun
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan dalam dua tahun manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Setelah itu statusnya menjadi pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Statusnya sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi. Bukan (ASN), tetapi PKWT," ucap Ferry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Ferry menyebut para manajer Kopdes Merah Putih harus mampu memahami model bisnis koperasi dari kegiatan usaha yang dijalankan. Setidaknya ada sejumlah unit usaha yang akan dimiliki Kopdes Merah Putih seperti gerai sembako, gerai obat, klinik, hingga pergudangan.
Tak hanya itu, manajer Kopdes Merah Putih juga diharapkan mampu membangun relasi usaha hingga mencari sumber pembiayaan untuk mendukung pengembangan koperasi di daerah.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
