Segini Besaran Harga Rumah Subsidi untuk Wilayah Kalimantan

Segini Besaran Harga Rumah Subsidi untuk Wilayah Kalimantan

Sekar Aqillah Indraswari - detikKalimantan
Rabu, 20 Mei 2026 20:30 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok. Kementerian PKP
Balikpapan -

Rumah subsidi menjadi salah satu Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dipaparkannya dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta.

"Desa Nelayan, rumah subsidi, kita telah susun dalam kluser program prioritas nasional atau PKPN yang terdiri 60 program prioritas untuk dilaksanakan hingga 2026," kata Prabowo, Rabu (20/5/2026).

Dikutip dari detikProperti, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sempat menyebutkan Program 3 Juta Rumah masuk dalam kluster Infrastruktur, Perumahan dan Ketahanan Bencana. Di dalam Program 3 Juta Rumah ini termasuk pembangunan rumah subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), rumah subsidi dihargai sebesar Rp 182 juta. Rumah subsidi sendiri adalah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau.

Harga rumah subsidi ini diatur oleh pemerintah dalam diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam penjelasannya, Program 3 Juta Rumah ini terdiri dari 1 juta rumah baru dan 2 juta renovasi rumah.

Rumah subsidi ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Batas penghasilan maksimal MBR yang bisa membeli rumah subsidi ini dibagi menjadi 4 zona wilayah. Untuk zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 11 Juta.

Lalu, untuk membeli rumah subsidi bisa menggunakan KPR subsidi bernama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bunga yang ditawarkan flat 5 persen dari awal hingga akhir. Lalu, kuota untuk mendapatkan KPR subsidi ini terbatas, seperti tahun ini hanya 350.000 unit rumah.

Bukan hanya itu, program lain yang diusung Prabowo, yakni gentengisasi masuk dalam PKPN. Gentengisasi merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di mana rumah-rumah di Indonesia mengganti atap dengan genteng.

Menurut Prabowo gentengisasi dapat memperindah wajah Indonesia, meningkatkan kenyamanan hunian, memperkuat citra Indonesia di mata wisatawan, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat dari tingkat desa.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads