Petani kelapa sawit swadaya di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjerit karena anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS). Anjloknya harga membuat para petani kelabakan.
Berdasarkan edaran resmi kepada pihak penyuplai (tengkulak) dari salah satu pabrik, harga beli TBS dipastikan turun drastis. Terhitung sejak Jumat (22/5/2026), harga pembelian di pabrik tersebut diinstruksikan turun Rp 500 menjadi Rp 2.350 per kilogram.
Salah seorang petani swadaya di Bulungan, Amai Tinus mengaku baru mengetahui anjloknya harga dari pengepul atau tengkulak langganannya. Ia kecewa lantaran informasi terkait nasib petani itu tidak datang dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya info soal anjlok harga ini kan kita dapat dari pemerintah, ini malah dari tengkulak," keluh Amai Tinus kepada detikKalimantan. Sabtu (30/5/2026).
Keresahan senada diungkapkan Ulung, yang juga merupakan petani swadaya di Kabupaten Bulungan. Ia menilai penurunan harga ini sangat mencekik petani karena tingginya biaya operasional kebun saat ini.
"Sebanding dengan harga bensin saja sudah melonjak, harga sembako sudah melonjak, belum lagi uang perawatan, pupuk, pestisida segala macam," kata Ulung merespons penurunan harga tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Mohtari, membenarkan adanya keluhan soal harga yang anjlok di lapangan. Namun, ia menegaskan penurunan harga itu hanya dialami petani swadaya yang belum berstatus mitra.
"Benar, hanya untuk petani swadaya. Kalau untuk plasma atau yang bermitra harganya tetap sesuai dengan harga penetapan. Untuk bulan ini, yang periode 2 sampai 31 Mei ini tetap mereka menggunakan harga yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei. Tetap menggunakan patokan itu. Kalau yang swadaya itu memang ada laporan beberapa turun memang," beber Mohtari melalui panggilan telepon.
Menyikapi jeritan para petani mandiri, ASN di lingkungan Pemprov Kaltara itu menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Pihaknya sedang mendata Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga menurunkan harga sepihak.
"DPKP Kaltara dijadwalkan akan memanggil pihak perusahaan dalam rapat penetapan harga di Tarakan pada 3 Juni mendatang," terangnya.
Langkah penertiban PKS di daerah itu sejalan dengan instruksi keras dari Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. Ia secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024 demi melindungi pekebun sawit.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
(sun/aau)