Gaji ke-13 yang dinanti-nantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 2 Juni 2026. Selain ASN, TNI/Polri dan pejabat negara hingga pensiunan ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Dilansir detikFinance, kebijakan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menurut aturan tersebut, pencairan dimulai paling cepat hari ini.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," demikian keterangan dalam unggahan TASPEN di Instagram @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 5 (lima) poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, yakni sebagai berikut.
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 dibedakan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing penerima. Komponen yang akan masuk ke dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut besaran gaji ke-13 untuk masing-masing golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
- Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
D. Pensiunan PNS
Sementara itu, untuk pensiunan, nominal yang diterima tergantung golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan berikut:
- Golongan I : Rp1.748.100 - Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Penerima Gaji Ke-13
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, yang berhak menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara, mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Namun, tidak semua golongan di atas otomatis berhak menerima gaji ke-13. Ada kondisi tertentu yang membuat golongan di atas tidak menerima gaji ke-13, yakni mereka yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!