Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak memastikan hukum atau sanksi adat Dayak untuk Rizky Kabah akan tetap dilaksanakan. Hukuman pidana yang sedang dijalani Rizky Kabah saat ini, bukan berarti dapat membatalkan sanksi adat yang sudah disepakati Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak.
"Intinya pelaksanaan hukum adat Dayak tetap dilaksanakan. Kami tidak mau dibarter dengan hukum pidana yang dihadapi RK di Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Ketua DAD Pontianak, Yohanes Nenes kepada detikKalimantan, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari pihak yang berwenang, dalam melakukan ritual hukum adat Dayak. DAD, kata Nenes, selalu koordinasi ke para Temenggung untuk hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, Temenggung adalah pemimpin adat tertinggi dalam sistem pemerintahan tradisional Suku Dayak. Tugasnya meliputi mengatur adat istiadat dan hukum adat, menyelesaikan masalah adat serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah kekuasaannya.
Temenggung juga berwenang menyelesaikan sengketa adat yang tidak dapat diselesaikan oleh tingkat kepengurusan yang lebih rendah, seperti Mantehi Adat (Pateh) atau Kepala Adat Dusun/Kampung.
"Untuk masalah hukum adat RK, saya sudah serahkan ke para Temenggung, Pasirah atau Pangaraga yang berhak melakukan hukum adat Dayak tersebut. DAD sudah koordinasi dengan pihak Temenggung," kata Nenes.
Dalam rapat pembahasan hukum adat Dayak untuk Rizky Kabah di Rumah Betang Pontianak, Minggu (5/10), hasilnya disepakati pelaksanaan hukum adat boleh diwakilkan pihak keluarga. Karena Rizky Kabah saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.
Menurut Nenes, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan Rizky Kabah. Mengingat, kemungkinan masih ada suasana dan situasi yang masih belum bisa menerima keberadaan Rizky Kabah.
Ada empat sanksi adat Dayak untuk Rizky Kabah karena kontennya dianggap membuat masyarakat Dayak merasa terhina sekali. Keputusan ini setelah DAD melewati berbagai rapat pembahasan di Rumah Betang Pontianak pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Empat sanksi adat Dayak yang akan diberikan kepada Rizky Kabah telah disepakati dalam rapat DAD bersama perwakilan OKP dan Ormas Dayak. Dalam rapat itu, diambil keputusan bahwa sanksi adat yang dikenakan ke Rizky Kabah yakni pertama adat Capa Molot, kedua adat Keterajunan, ketiga adat penghinaan Rumah Radakng, dan keempat adat pencemaran nama baik suku Dayak.
"Pelaksanaan hukuman adat untuk Rizky Kabah akan dilakukan secara terbuka dan terukur. Ini agar tidak ada mispersepsi bahwa hukum adat Dayak mengutamakan perdamaian, bukan balas dendam," tuturnya.
Rizky Kabah sudah ditahan di Rutan Pontianak sejak Kamis (27/11) setelah berkas perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, berkas perkara kasus yang menjerat Risky Kabah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atau sebagai bagian dari proses Tahap II, dan dinyatakan lengkap pada Rabu (26/11).
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kalbar dan dilakukan penyerahan tersangka, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU untuk memasuki tahap penuntutan.
Setelah pelimpahan itu, JPU akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Kasus Rizky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.
Rizky Kabah dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Rizky Kabah kemudian dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober 2025.
Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)