Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang didesak untuk keluarkan larangan pelibatan anak di bawah umur dalam atraksi Tatung pada perayaan Cap Go Meh 2026. Desakan itu salah satunya datang dari Ketua Yayasan Borneo Bela Negara (YBBN) Rony Ramadhan Putra.
Rony menilai pelibatan anak-anak dalam atraksi Tatung pada puncak Cap Go Meh yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026 nanti adalah bentuk eksploitasi dan bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya mendesak Pemkot Singkawang menerbitkan larangan Tatung bocil (bocah cilik) dalam gelaran Cap Go Meh di wilayah yurisdiksinya. Jika lengah, ini bisa menjadi bom waktu kemunduran peradaban dalam beberapa tahun ke depan," tegas Rony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desakan Rony merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam Pasal 13 ayat (1), anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual.
"Unsur pemanfaatan anak demi keuntungan bisnis pihak-pihak tertentu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata tokoh pemuda yang juga Pengajar Seni Bela Diri Wing Chun sejak tahun 2012 ini.
Sementara Pasal 761 melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Adapun Pasal 88 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Menurut Rony, pemerintah daerah juga tidak bisa mengabaikan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 yang menekankan pencegahan praktik eksploitasi ekonomi anak oleh kepala daerah serta mendorong pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun Satpol PP.
"Yang perlu ditegaskan oleh Wali Kota Singkawang, pertunjukan kerasukan roh dewa yang melibatkan anak di bawah umur jangan dinormalisasi. Mereka cuma mendapat tepuk tangan dan dana seadanya, sementara oknum pengusaha event organizer panen puluhan miliar rupiah," katanya.
Saat ini, perayaan Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh 2026 di Singkawang sudah dimulai. Opening Ceremony dan Expo UMKM dimulai sejak 15 Februari 2026, dilanjutkan pentas seni budaya dari 17 paguyuban etnis di Stadion Kridasana, serta Pawai Lampion pada 1 Maret 2026 atau malam ke-13 Imlek.
Puncaknya adalah Pawai Tatung, ritual tolak bala atau pembersihan kota oleh ratusan Tatung yang menjadi ikon wisata budaya kota tersebut.
Berdasarkan data perayaan tahun 2025, jumlah peserta Tatung tercatat 736 orang, terdiri dari 575 Tatung dengan tandu dan 64 tanpa tandu, didukung 79 kelenteng serta sekitar 800 komunitas. Peserta disebut berasal dari berbagai generasi, termasuk anak-anak dan remaja.
Rony mengklaim terdapat laporan warga yang menyebut sebagian anak usia sekolah di kota berjuluk "Kota Tertoleran" itu mulai terpapar orientasi menjadi Tatung sejak usia dini karena tingginya eksposur dan mobilisasi massa. Ia bahkan menyebut ada anak yang putus sekolah karena lebih memilih menjadi bagian dari ritual tersebut.
"Kenyataan, data, berikut dasar hukum sudah kuat. Maka, saya mendesak Pemkot Singkawang mengeluarkan larangan melibatkan anak-anak dalam atrakso Tatung," tegas Akademisi Politeknik Negeri Sambas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Singkawang terkait desakan tersebut maupun regulasi khusus soal pelibatan anak dalam Pawai Tatung.