Mengenal Tradisi Suku Dayak Punan Long Ranau di Malinau

Mengenal Tradisi Suku Dayak Punan Long Ranau di Malinau

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Jumat, 19 Jun 2026 06:00 WIB
Hutan belantara di perbatasan Indonesia-Malaysia disulap menjadi akses jalan. Salah satu jalan yang saat ini sedang dibangun adalah ruas Mensalong-Tou Lumbis di Provinsi Kalimantan Utara. Istimewa/dok Kemen PU
Ilustrasi hutan Kalimantan Utara. Foto: Istimewa/dok Kemen PU
Malinau -

Di pedalaman Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), tersembunyi sebuah komunitas penjaga hutan yang teguh memegang tradisi. Mereka adalah masyarakat adat Suku Dayak Punan Long Ranau.

Suku ini mendiami kawasan pegunungan dan perbukitan seluas lebih dari 15 ribu hektare wilayah di Kecamatan Sungai Tubu. Kenali suku ini, mulai dari sejarah singkat, lembaga adat, hukum adat, hingga keanekaragaman hayatinya, dilansir dari situs Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jejak Pengembara Purba di Tanah Borneo

Suku Dayak Punan dikenal sebagai kelompok Proto Melayu pertama yang menginjakkan kaki di Bumi Borneo. Nenek moyang mereka awalnya adalah pemburu dan peramu nomaden yang selalu bergerak mengikuti ketersediaan sumber makanan di dalam belantara hutan.

Menurut tradisi lisan, leluhur mereka berasal dari Bang Agung di hulu Sungai Kalun sebelum akhirnya berpindah-pindah di bawah komando tokoh adat. Di bawah kepemimpinan sosok Adu Incau Abun, komunitas ini akhirnya mulai mengenal sistem perladangan dan mulai menanam ubi.

Perjalanan sejarah yang panjang ini akhirnya membawa mereka menguasai daerah aliran Sungai Ranau dan membentuk perkampungan yang menetap. Keteguhan mereka teruji saat menolak desakan relokasi dari pemerintah pada tahun 1971, karena mereka memilih hidup mandiri di desa sendiri apa pun risikonya.

Struktur dan Kelembagaan Adat

Sistem kepemimpinan tradisional komunitas ini dinahkodai oleh seorang Lakin Tukung atau kepala kampung. Sosok ini memegang mandat yang sangat berat, yakni berperan ganda sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemimpin tertinggi adat.

Dalam menjalankan tugas sehari-harinya, Lakin Tukung dibantu oleh beberapa jabatan strategis yang diisi oleh para Lakin. Berikut adalah struktur pembagian tugas tradisional tersebut:

  • Lakin Lilip: Bertugas menjaga keamanan kampung dari ancaman musuh (ayau) dengan bermodalkan benda pusaka penangkal serangan.
  • Lakin Buvut: Bertanggung jawab memantau potensi alam dan menentukan arah perjalanan komunitas dalam mencari makanan di hutan.
  • Lakin Tufo: Berperan penting dalam menetapkan lokasi membuang tuba untuk mendapatkan ikan bagi konsumsi warga kampung.

Seiring perubahan zaman, kelembagaan adat Long Ranau mulai beradaptasi dengan sistem birokrasi pemerintahan desa modern. Kini terdapat pembagian wewenang yang jelas antara Kepala Desa untuk urusan tata negara dan Ketua Adat yang khusus menangani harmoni nilai-nilai leluhur.

Pemilihan pengurus adat pun tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melewati musyawarah mufakat yang sangat selektif. Calon pemimpin diwajibkan memiliki rekam jejak yang baik, luwes, sabar, serta kehidupan rumah tangganya mampu menjadi teladan bagi warga.

Hukum Adat: Mengikat Manusia, Alam, dan Sang Pencipta

Hukum adat di Long Ranau secara konsisten menjaga keseimbangan antara hubungan sesama manusia, alam semesta, dan Yang Ilahi. Terdapat aturan tegas yang melarang warga menggeser batas ladang, serta kewajiban meminta izin jika ingin mengambil hasil hutan di area milik orang lain.

Bila terjadi sengketa tuduh-menuduh yang rumit, pengurus adat akan menggelar ritual tahan menyelam di dalam air untuk membuktikan kebenaran. Pihak yang dinyatakan bersalah akan dijatuhi sanksi denda adat berupa benda berharga seperti parang, tempayan, maupun gong.

Hukum adat juga menindak sangat keras setiap pelanggaran kesusilaan agar tidak memicu kutukan alam seperti wabah penyakit atau gagal panen. Sebuah contoh nyata terjadi pada pertengahan 2022, ketika kasus kehamilan di luar nikah antara dua pelajar diselesaikan lewat persidangan adat yang ketat.

Pihak laki-laki yang menolak menikahi perempuan tersebut dijatuhi denda berat berupa 12 tempayan lubiabai dan tanggungan biaya hidup anak hingga dewasa. Setelah denda dibayar, perselisihan ditutup dengan ritual mepelas menggunakan darah ayam agar dendam di antara kedua keluarga benar-benar terhapus.

Surga Keanekaragaman Hayati di Sungai Tubu

Bentang alam Long Ranau memberikan karunia penghidupan yang sangat melimpah bagi 43 kepala keluarga yang mendiaminya. Kebutuhan karbohidrat mereka terpenuhi dari padi, singkong, dan pulod, sementara aneka umbut rotan serta pakis menjadi sayuran segar sehari-hari.

Hutan lebat di sekitarnya juga menjadi rumah bagi ragam satwa yang menyuplai kebutuhan protein hewani masyarakat, mulai dari ikan pelian, daging rusa, babi hutan. Tempat ini juga menjadi rumah dari satwa eksotis seperti landak dan burung enggang yang hidup liar.

Untuk keperluan sandang, papan, dan kesehatan, masyarakat memanfaatkan obat alami kedayan serta kayu ulin yang kokoh untuk membangun rumah. Secara ekonomi, hutan warisan ini juga menyimpan gaharu bernilai tinggi dan rotan yang terus menjadi tumpuan mata pencaharian warga hingga saat ini.

Halaman 2 dari 2
(bai/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads