Ketua Komisi I DPRD Nunukan sekaligus Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Muliyono, menyoroti nasib masyarakat adat di wilayahnya. Andi mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) agar masyarakat adat tidak lagi menjadi 'tamu' di tanah kelahirannya sendiri.
"Sampai hari ini masyarakat adat ini seperti menjadi tamu di negeri sendiri. Pertanyaan saya, adakah ruang khusus bagi masyarakat adat dari investasi yang masuk? Kita lihat sekarang masyarakat adat di Kaltara bagaikan pengemis di daerah sendiri," ujar Andi kepada detikKalimantan, Selasa (30/6).
Andi membandingkan kondisi Kaltara dengan pengalamannya 18 tahun menetap di Papua. Di Bumi Cenderawasih, kata Andi, masyarakat adat diberikan ruang luas, dihargai, dan dihormati lewat payung Otonomi Khusus (Otsus) dan lembaga seperti Majelis Rakyat Papua (MRP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya, Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki sejarah panjang peninggalan Borneo sangat layak mendapatkan perlakuan khusus serupa," terangnya.
Ia menilai absennya regulasi spesifik membuat perlindungan hak ulayat terabaikan.
Lebih lanjut, Andi mencontohkan berbagai kasus sengketa lahan, seperti masyarakat yang diusir dari area pertambangan, hingga konflik goa sarang burung walet di Sebuku yang beralih menjadi perkebunan.
"Kondisi tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata. Masyarakat adat bukan 1-2 tahun tinggal di situ, tapi turun-temurun hingga 7 turunan. Ini betul-betul penjajahan di atas negeri yang sudah merdeka," keluhnya.
Andi mendorong pembentukan Majelis Masyarakat Adat Dayak (MMAD) sebagai fungsi kontrol rakyat atas jalannya pemerintahan dan investasi. "Saya mendesak empat langkah strategis kepada pemerintah di antaranya, Pengesahan Payung Hukum yakni mendesak terbitnya Keputusan Presiden (Kepres), Perpres, atau Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat secara nasional, serta Perdasus di tingkat Kaltara," ucapnya.
Selain itu, pemetaan wilayah adat, di mana pemerintah dan tokoh adat harus berkolaborasi memetakan batas wilayah adat (hak ulayat) agar investor memiliki kepastian tentang pihak mana yang harus diajak dialog.
"Harus ada perlindungan Hak Ulayat. Di mana hak tersebut menjamin tanah, hutan, dan wilayah adat agar tidak diperjualbelikan secara serampangan. Ada pula pendataan demografi adat, yakni memperbarui data jumlah penduduk dan eksistensi suku-suku asli di Kaltara (seperti Dayak, Tidung, Agabag) guna menentukan kebutuhan spesifik dan pelestarian budayanya.
"Terlepas dari ada kesengajaan atau tidak, ini adalah tanggung jawab pemerintah. Kita harus mengembalikan filosofi bahwa hukum asli Indonesia adalah hukum adat," tutup Andi.
(sun/des)
