Dugaan tindak pidana perbankan terjadi di PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) telah dilakukan. Di akhir tahun 2025, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap modus kredit fiktif di Bankaltimtara merugikan negara sebesar Rp 208 M.
Penyelidikan kasus tersebut merupakan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan penyidik Polda Kaltara. Tindak pidana perbankan diduga dilakukan oleh Direksi/Pimpinan Bankaltimtara Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pimpinan Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan penyidikan tersebut merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK. Dimulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara," kata Ismail dikutip detikFinance dari keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
"OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga," pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari temuan penyimpangan terstruktur dalam proses pencairan kredit. Para pelaku menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan alias agunan untuk memuluskan persetujuan pinjaman.
Penyidik menemukan setidaknya ada 47 fasilitas kredit yang disetujui menggunakan jaminan bodong tersebut. Dari jumlah itu, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara. Rinciannya, 17 fasilitas di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.
Untuk mengungkap skandal ini, polisi telah memeriksa 100 saksi, mulai dari pihak internal bank, debitur, hingga pihak pemberi kerja (bouwheer). Lima ahli, termasuk ahli keuangan negara dan perbankan juga kami dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Kaltimtara. Polda Kaltara menegaskan masih terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi ketat dengan OJK, KPK, dan Kejaksaan.
(aau/aau)