Penyelidikan Korupsi Eks Kajari HSU Berlanjut, 11 Saksi Diperiksa KPK

Penyelidikan Korupsi Eks Kajari HSU Berlanjut, 11 Saksi Diperiksa KPK

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Senin, 29 Des 2025 17:30 WIB
Jubir KPK Budi Presetyo
Jubir KPK. Foto: Kurniawan Fadilah/BeritaKlik
Balikpapan -

Pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu bersama dua stafnya, masih terus berlanjut.

Terkini KPK melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satunya saksi yang dipanggil KPK adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana (TS).

"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari detikNews, Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara," tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain Teddy, KPK juga panggil 10 saksi lain.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel," sebutnya.

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:

1. Farida Evana Dirut RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
2. Teddy Suryana Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
3. Nahdiyatul Husna Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
4. Jumadi Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (2022-2024)
5. Amos Silitonga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
6. Herman Johan Mantan Plt Kepala Dinas kesehatan Hulu Sungai Utara
7. Fajar Dwiki Mulyana Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara
8. Anggun Devianty Penjaga Tahanan/ bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara
9. Khairul Mahdi Supir Kajari Hulu Sungai Utara
10. Yohana H.M Mapitupulu Swasta
11. Monika Helena Sidabutar Notaris

KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah pribadi hingga kantor Albertinus. Ada tiga titik yang digeledah, baik rumah yang berada di Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun Jakarta Timur.

"Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE). KPK juga menyita mobil dari rumah dinas Albertinus.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga memeras sejumlah kepala dinas di HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).

"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.

Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.

Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads