Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara atau Kajari HSU Albertinus P Napitupulu diduga memotong anggaran dengan modus mencairkan uang tanpa surat pengantar perjalanan dinas (SPPD). Hal ini terungkap setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan saksi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mengutip detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada 15 saksi yang telah diperiksa selama dua hari terakhir. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan tindakan pemerasan oleh Albertinus.
"Pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025 ini, sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terangnya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga mendalami modus yang digunakan tersangka dalam pemotongan anggaran di internal Kejari HSU. Diketahui bahwa ternyata tersangka memotong anggaran melalui bendahara dengan mencairkan anggaran tanpa persyaratan yang seharusnya.
"Di mana pemotongan yang dilakukan oleh Tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," jelas Budi.
Hal lain yang didalami yakni besaran uang pemerasan. Diketahui bahwa para tersangka memeras sejumlah dinas terkait. Hasil keterangan para saksi masih akan ditelaah.
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para Tersangka," ujarnya.
Mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12) lalu dalam kasus dugaan pemerasan ke sejumlah kepala dinas di Hulu Sungai Utara. Selain Albertinus, tersangka lainnya yakni mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi.
Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Selain itu, Albertinus diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Ia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sedangkan Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
(des/des)
