Polres Tarakan menggelar rilis akhir tahun untuk memaparkan capaian kinerja serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025. Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, mengungkapkan bahwa secara umum jumlah tindak pidana mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, penindakan tetap berjalan masif.
"Untuk jumlah laporan di tahun 2024 sebanyak 576 kasus, sedangkan di tahun 2025 sebanyak 563 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 13 kasus," ujar AKBP Erwin di Ruang Data Polres Tarakan, Rabu (31/12/2025).
Dari total ratusan kasus yang diterima yang mencakup kriminal umum, narkoba, hingga lalu lintas, kepolisian berhasil mempertahankan rasio penyelesaian kasus yang cukup tinggi. Tercatat sebanyak 430 kasus berhasil diselesaikan oleh jajaran Polres Tarakan sepanjang tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kasus yang terselesaikan sebanyak 430 kasus atau 76,37 persen, dan dalam proses penyelesaian sebanyak 133 kasus atau 23,63 persen," jelasnya.
Sorotan utama dalam evaluasi kinerja tahun ini adalah lonjakan signifikan pada jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, meskipun jumlah tersangkanya relatif standar. Pada 2024, barang bukti sabu hanya berkisar 2,5 kilogram. Sementara tahun ini jumlahnya meningkat tajam hingga menembus angka 8 kilogram lebih.
"Barang bukti sabu-sabu yang diamankan di tahun 2025 seberat 8.638,8 gram (8,6 kg), naik signifikan dibanding tahun sebelumnya," ungkap Erwin.
Di sektor keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polres Tarakan mencatat tren positif dengan menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan. Upaya pencegahan terus dilakukan melalui ribuan teguran dan ratusan tilang kepada pelanggar untuk menekan risiko di jalan raya.
"Pada bidang lalu lintas, terjadi penurunan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang," tuturnya.
Selain penegakan hukum yang tegas, Polres Tarakan juga mengedepankan pendekatan humanis melalui penyelesaian masalah di luar pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Ratusan perkara berhasil didamaikan baik di tingkat Polres maupun di Polsek jajaran sebagai bentuk pelayanan yang berkeadilan.
"Data penyelesaian kasus secara Restorative Justice selama tahun 2025 di wilayah hukum Polres Tarakan total sebanyak 441 kasus," pungkasnya.
(des/des)